Keluarga Minta Pembakar 1 Keluarga di Makassar Tetap Dihukum Mati

Keluarga Minta Pembakar 1 Keluarga di Makassar Tetap Dihukum Mati

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 10 Apr 2019 13:25 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Makassar - Dua terdakwa pembakaran satu keluarga di Makassar, Sulsel, meminta keringanan hukuman setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa. Keluarga korban meminta majelis hakim tetap memvonis kedua terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa.

Kedua terdakwa, M Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma, dalam sidang pembelaan pada Selasa (9/4), meminta majelis hakim memberi keringanan hukuman dengan alasan keluarga.

"Kita tunggu saja, mudah-mudahan sesuai dengan tuntutan dari kita. Hukuman mati. Karena itu satu-satunya pilihan yang saya rasa bisa jadi tanggung jawab hukum dari ini dua orang terdakwanya. Bayangkan saja enam orang meninggal satu kali. Harusnya memang hukuman mati," kata keluarga korban, Haji Amiruddin, di Makassar, Rabu (10/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Harapannya kita pasti hukuman mati dan saya dengar juga dari jaksanya tidak akan meleset dari tuntutannya," sambung dia.

Amiruddin melanjutkan hukuman mati adalah hukuman yang paling setimpal yang diberikan kepada kedua terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dua terdakwa pembakar satu keluarga di Makassar sebelumnya mengajukan pembelaan setelah dituntut hukuman mati. Keduanya meminta keringanan hukuman dengan alasan keluarga.





Kedua terdakwa, Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma, membacakan pembelaannya di PN Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Selasa (9/4).

"Saya minta keringanan (hukum kepada hakim) karena saya masih punya istri dan anak," kata terdakwa Ilo dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Terdakwa kedua, Ramma, mengajukan pembelaan serupa dengan Ilo dengan alasan keluarga.

"Saya masih punya ibu dengan bapak yang belum bisa saya bahagiakan," kata dia singkat.





Kasus pembakaran keluarga ini sempat menjadi isu nasional di mana melibatkan seorang bandar narkoba di dalamnya. Kedua terdakwa, yaitu Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma, terlibat dalam aksi pembakaran yang dikomandoi Daeng Ampuh dari balik penjara.

Dalam sidang dakwaan, kedua terdakwa terancam hukuman mati setelah didakwa pasal berlapis oleh jaksa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads