"Kasus pertama adalah pencurian, pidananya 8 bulan," kata Kalapas Makassar Budi Sarwono kepada wartawan di Makassar, Rabu (15/8/2018).
Sekeluar dari penjara, Daeng Ampuh masuk penjara lagi. Kali ini ia terlibat kasus kekerasan dengan pidana 16 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lagi kasus pembunuhan ini selesai dijalani Daeng Ampuh, ia kedapatan menyelundupkan narkoba ke dalam lapas pada Januari 2018. Proses hukum kasus terakhir itu masih berjalan di Polsek Rappocini, Makassar.
"Yang bersangkutan menyelundupkan barang terlarang berupa narkoba dan dilaporkan pihak lapas dengan pimpinan lama, dilaporkan ke Polsek Rappocini," ucapnya.
Tapi, siapa nyana, Daeng Ampuh belum juga kapok. Ia masih bisa menggerakkan anak buahnya untuk mengoperasikan kartel narkoba. Satu keluarga ia bakar.
Untuk kasus pembakaran 1 keluarga di Jalan Tinumbu, Daeng Ampuh dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar.
Daeng Ampuh sebagai otak pembunuhan ini memberikan instruksi untuk membunuh Fahri dari dalam selnya.
"Tersangka (Daeng Ampuh) menyuruh Andi Muhammad Ilham untuk membakar rumah Fahri dikarenakan masalah uang dan informasi Fahri disebut akan melarikan diri ke Kendari," ucapnya. (fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini