Kedua terdakwa adalah Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma membacakan pembelaannya di PN Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Selasa (9/4/2019).
"Saya minta keringanan (hukum kepada hakim) karena saya masih punya istri dan anak," kata terdakwa Ilo dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa kedua, Ramma juga mengajukan pembelaan serupa dengan Ilo dengan alasan keluarga.
"Saya masih punya ibu dengan bapak yang belum bisa saya bahagiakan," kata Ilo singkat.
Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa, Hein Warau mengatakan kepada majelis halim bahwa vonis juga melihat perbuatan baik kedua terdakwa selama persidangan.
"Memohon agar majelis mempertimbangkan karena keduanya masih bisa berbuat baik," tutur Hein.
Usai sidang, para keluarga korban yang hadir sempat mengejar para terdakwa. Terdakwa berhasil lolos kejaran keluarga dan diamankan ke dalam mobil tahanan.
"Kami sangat puas dengan tuntutan jaksa karena tidak ada lagi hukuman lebih berat dari ini," kata keluarga korban, Amiruddin usai persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa yaitu Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma mengakibatkan enam nyawa melayang.
Kasus pembakaran keluarga ini sempat menjadi isu nasional di mana melibatkan seorang bandar narkoba di dalamnya. Kedua terdakwa yaitu Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma terlibat dalam aksi pembakaran yang dikomandoi oleh Daeng Ampuh dari balik penjara. (fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini