"Poin utamanya KPU tak melakukan pembiaran. KPU tak pernah melakukan pembiaran. Kan teman-teman juga tahu, setiap ada masukan selalu kami tindak lanjuti. Nah, bagaimana tindak lanjutnya, hari ini insyaallah rampung. Kami akhir pekan ini sudah selesai. Kami akan jawab secara menyeluruh dokumen yang disampaikan BPN kepada KPU," kata komisioner KPU Viryan Aziz di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun lima kelompok data itu terdiri atas warga negara yang lahir pada tanggal 1 Juli, 31 Desember, dan 1 Januari. Mereka yang berusia di bawah 17 tahun dan di atas 90 tahun. Viryan mengatakan hasil pencocokan data itu sudah dipastikan benar.
"Kan ada lima kelompok. Masing-masing sudah selesai. Sebagian besar datanya benar adanya," katanya.
Viryan mengatakan KPU juga sudah mengidentifikasi pemilih dengan tiga kelompok tanggal kelahiran yang dianggap invalid. Adapun tiga kelompok tanggal kelahiran yang dianggap tak wajar adalah 1 Juli, tanggal 31 Desember, dan 1 Januari.
Baca juga: KPU Jambi Cek Ribuan DPT Diduga Ganda |
Ketiga kelompok tanggal lahir tersebut, menurut Viryan, ada di satu TPS dengan lebih dari 30-50 pemilih serta tersebar di lima provinsi.
"Hasil identifikasi kami di lima provinsi, yaitu Jawa Barat, Jatim, Jateng, Yogya, dan Banten, totalnya ada 2.092 TPS (tempat pemungutan suara) yang ada pemilih dengan tiga kelompok tanggal bulan lahir terkonsentrasi," kata Viryan.
Viryan mengatakan KPU juga sudah memeriksa seluruh data pemilih yang termasuk dalam tiga kelompok tanggal lahir itu. Saat ini, data tersebut masih dalam rekapitulasi.
"Aduan BPN 02 dilakukan sampel, tapi kami tidak melakukan sampel, seluruhnya kami cek. Supaya tak ada lagi kecurigaan dan kekhawatiran. Kita cek semua, hampir selesai," ujarnya.
Ia menambahkan pemilih dengan kategori kelahiran tiga tanggal tersebut yang sudah masuk DPT tidak akan dicoret. Sebab, KPU sudah memastikan kebenarannya.
"Temuan sekarang yang sudah masuk memang ada pemilih terkonsentrasi KTP-nya memang benar datanya seperti itu, pemilihnya ada. Orangnya ada, nggak ada masalah," ungkapnya.
Sebelumnya, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta KPU segera menghapus data-data DPT yang tidak valid. BPN menyinggung konsekuensi hukum jika pembersihan data-data invalid itu tidak dilakukan.
"Yang kita minta nama-nama yang tidak valid itu harus dihapus dari DPT, dan konsekuensinya adalah pidana," kata Direktur Komunikasi dan Media BPN Prabowo-Sandiaga, Hashim Djojohadikusumo, di Ayana Midplaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (1/4). (yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini