Bagi Hercules, vonis ini sesuai rasa keadilan. Alasannya karena hakim tak sesuai dengan pasal di tuntutan jaksa yaitu 170 KUHP.
"Kita puas bisa lihat fakta di lapangan, (Pasal) 170 (KUHP) itu tidak terbukti. Jadi rasa keadilan bagi kami sudah terpenuhi," kata pengacara Hercules, Anshori Thoyib, kepada wartawan seusai persidangan di PN Jakbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kewenangan hakim, kita hormati putusan tersebut. Namun karena di tuntutan kita Pasal 170 (KUHP), sementara putusan hakim yang terbukti Pasal 167 dan memutus 8 bulan padahal tuntutan 3 tahun, maka kita akan lakukan upaya hukum kasasi," ujar Patris terpisah.
Saksikan juga video 'Ini Alasan Polisi Tak Borgol Tangan Hercules':
(rvk/HSF)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini