Hercules Menyerobot: Dituntut 3 Tahun, Divonis 8 Bulan

Round-Up

Hercules Menyerobot: Dituntut 3 Tahun, Divonis 8 Bulan

Rivki - detikNews
Kamis, 28 Mar 2019 08:01 WIB
Hercules Rozario Marshal divonis hukuman 8 bulan penjara. (Foto: Rifkianto Nugroho)


Bagi Hercules, vonis ini sesuai rasa keadilan. Alasannya karena hakim tak sesuai dengan pasal di tuntutan jaksa yaitu 170 KUHP.

"Kita puas bisa lihat fakta di lapangan, (Pasal) 170 (KUHP) itu tidak terbukti. Jadi rasa keadilan bagi kami sudah terpenuhi," kata pengacara Hercules, Anshori Thoyib, kepada wartawan seusai persidangan di PN Jakbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakbar, Patris Yusrian Jaya menghormati putusan hakim tapi memastikan tim jaksa akan mengajukan upaya hukum. Jaksa meyakini Hercules melanggar dan memenuhi unsur Pasal 170 ayat 1 KUHP.

"Itu kewenangan hakim, kita hormati putusan tersebut. Namun karena di tuntutan kita Pasal 170 (KUHP), sementara putusan hakim yang terbukti Pasal 167 dan memutus 8 bulan padahal tuntutan 3 tahun, maka kita akan lakukan upaya hukum kasasi," ujar Patris terpisah.


Saksikan juga video 'Ini Alasan Polisi Tak Borgol Tangan Hercules':

[Gambas:Video 20detik]


(rvk/HSF)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads