Selain Arifin dan Mustofawiyah, jaksa menuntut Sopar Siburian dan Analisman Zalukhu. Keduanya dituntut dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Arifin Nainggolan dan Mustofawiyah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat mantan wakil rakyat itu juga diharuskan membayar uang pengganti perkara. Arifin diharuskan membayar uang pengganti Rp 530 juta, sedangkan Mustofawiyah membayar uang pengganti Rp 480 juta. Apabila keduanya tidak membayar uang pengganti, akan dikenai pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Sedangkan Sopar diharuskan membayar uang pengganti Rp 270,5 juta. Analisman diharuskan membayar Rp 400 juta. Jika mereka tidak bisa membayar, akan dikenai pidana 6 bulan penjara.
Jaksa juga meminta agar hakim mencabut hak politik Arifin dan Mustofawiyah untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Terhadap Sopar dan Analisman, jaksa meminta hakim juga mencabut hak dipilih mereka selama 3 tahun.
Kasus suap ini bermula saat pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri meminta uang ketok palu kepada Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis. Guna memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut.
Setelah itu, para anggota DPRD Sumut juga meminta kembali uang ketok palu kepada Gatot Pujo. Akhirnya disepakati proyek senilai Rp 1 triliun diganti Rp 50 miliar untuk seluruh anggota DPRD itu. Pembagian uang itu melalui Bendahara Sekretaris Dewan M Alifaniah agar seolah-olah anggota DPRD Sumut mengambil gaji atau honor setiap bulan.
Selain itu, pada tahun anggaran 2014 dan 2015, pimpinan DPRD Sumut kembali bertemu dengan jajaran Pemprov Sumut untuk minta uang ketok palu. Uang itu dibagikan Sekwan Sumut Randiman Tarigan kepada anggota DPRD, termasuk para terdakwa.
Jaksa juga menyakini mereka menerima uang menolak usulan hak interpelasi dugaan adanya pelanggaran terhadap Permendagri terkait evaluasi Ranperda Pemprov Sumut tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran RAPBD tahun 2014. Atas usulan tersebut, Gatot akan memberikan kompensasi Rp 15 juta kepada masing-masing anggota DPRD itu, termasuk mereka berempat.
"Arifin Nainggolan menerima uang Rp 560 juta, Mustofawiyah menerima uang Rp 480 juta, Sopar Siburian menerima uang Rp 480 juta, dan Analisman Zalukhu menerima uang Rp 970 juta. Kami berkesimpulan perbuatan terdakwa terpenuhi secara sah," jelas jaksa.
Atas kasus ini, jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini