Eks Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Segera Disidang

Eks Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Segera Disidang

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 04 Mar 2019 19:09 WIB
Foto: Buron kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ferry Suando Tanuray (Ibnu Hariyanto-detikcom).
Jakarta - KPK melimpahkan berkas perkara eks anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban ke tahap penuntutan. Ferry akan segera menjalani persidangan.

"Hari ini, 4 Maret 2019 penyidikan untuk tersangka FST (Ferru Suando Tanuray Kaban) telah selesai. Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum," kata Kabiro Humas KPK, Febry Diansyah kepada wartawan, Senin (4/3/2019).

Febry mengatakan total ada 175 saksi dari berbagai unsur yang diperiksa KPK. Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persidangan rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dan sebagian di antaranya sudah masuk ke persidangan. Ke-38 anggota DPRD Sumut itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, senilai Rp 300-350 juta per orang.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. (ibh/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads