Eks Anggota DPRD Sumut Stroke, Sidang Tuntutan Ditunda

Eks Anggota DPRD Sumut Stroke, Sidang Tuntutan Ditunda

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 27 Feb 2019 15:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang duduk sebagai terdakwa perkara suap 'ketok palu' mengalami sakit stroke. Alhasil, persidangan mantan anggota dewan bernama Helmiati itu ditunda meski agendanya berupa pembacaan tuntutan.

"Perkembangan (kesehatan Helmiati) terakhir yang sampai ke kami perkembangannya masih belum memungkinkan, sehingga kami meminta waktu lagi kepada yang mulia untuk menunda pembacaan tuntutan," ucap jaksa KPK Luki Dwi Nugroho dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara itu, Helmiati tidak sendiri. Ada dua rekannya sama-sama mantan anggota DPRD Sumut atas nama Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus. Jaksa menyampaikan bila tuntutan untuk Muslim dan Sonny ditunda pekan depan, sedangkan untuk Helmiati penundaan belum ditentukan sampai kapan.

Ketua majelis hakim Muhammad Sirad mengabulkan permintaan jaksa tersebut. Persidangan bagi Muslim dan Sonny pun ditunda pekan depan atau tepatnya pada Rabu, 6 Maret 2019.

Usai persidangan, jaksa menyebut Helmiati mengalami stroke. Kondisi Helmiati disebut jaksa masih terlalu lemah untuk mengikuti persidangan.

"Sakit stroke, ternyata informasi yang kami dapatkan beliau masih dalam kondisi lemah," ucap jaksa.

Helmiati, Sonny, dan Muslim didakwa menerima uang suap 'ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Uang suap tersebut dimaksudkan untuk pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai tahun 2015.




Jaksa menyebut Helmiati, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus menyetujui menarik usulan hak interpelasi tahun 2015. Jumlah uang yang diterima mereka berbeda-beda, Helmiati menerima uang Rp 495 juta, Muslim Simbolon menerima uang Rp 615 juta, dan Sonny Firdaus menerima uang Rp 495 juta.

Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads