Terima Uang dari Gatot Pujo, Dua Eks Anggota DPRD Dituntut 4 Tahun Bui

Terima Uang dari Gatot Pujo, Dua Eks Anggota DPRD Dituntut 4 Tahun Bui

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 06 Mar 2019 21:49 WIB
Sidang tuntutan dua eks anggota DPRD Sumut, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus. (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Mantan anggota DPRD Sumut Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya diyakini bersalah menerima uang 'ketok palu' untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai 2015.

Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus menerima uang ketok palu dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Muslim Simbolon menerima uang Rp 615 juta, sedangkan Sonny Firdaus menerima uang Rp 495 juta.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK Luki Dwi Nugroho saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Keduanya diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa menyebut kasus suap ini bermula saat pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri meminta uang ketok palu kepada Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis. Untuk memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut.

Setelah itu, para anggota DPRD Sumut juga meminta kembali uang ketok palu kepada Gatot Pujo. Akhirnya disepakati proyek senilai Rp 1 triliun diganti Rp 50 miliar untuk seluruh anggota DPRD itu. Pembagian uang itu melalui Bendahara Sekretaris Dewan M Alifaniah agar seolah-olah anggota DPRD Sumut mengambil gaji atau honor setiap bulannya.




Selain itu, pada tahun anggaran 2014 dan 2015, pimpinan DPRD Sumut kembali bertemu dengan jajaran Pemprov Sumut untuk minta uang ketok palu. Uang itu dibagikan Sekwan Sumut Randiman Tarigan kepada anggota DPRD, termasuk para terdakwa.

Jaksa juga menyakini keduanya menerima uang menolak usulan hak interpelasi dugaan adanya pelanggaran terhadap Permendagri terkait evaluasi Ranperda Pemprov Sumut tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran RAPBD tahun 2014. Atas usulan tersebut, Gatot akan memberikan kompensasi Rp 15 juta kepada masing-masing anggota DPRD itu, termasuk Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus.

"Muslim Simbolon seluruhnya menerima Rp 615 juta, dan Sonny Firdaus seluruhnya menerima uang Rp 495 juta. Kami berkesimpulan perbuatan terdakwa terpenuhi secara sah," jelas jaksa.

Jaksa menuntut hukuman tambahan mencabut hak untuk dipilih jabatan publik untuk masing-masing terdakwa selama 3 tahun terhitung setelah menjalani pidana pokok.




Muslim sudah mengembalikan uang Rp 222 juta dan Sonny mengembalikan uang Rp 245 juta kepada KPK. Maka keduanya dituntut membayar uang pengganti dari uang suap terimanya. Muslim dituntut membayar uang pengganti Rp 392 juta dan Sonny dituntut membayar uang pengganti Rp 250 juta.

Apabila kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta benda akan disita KPK untuk dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, kedua terdakwa akan dikenai pidana tambahan 1 tahun penjara.

Sidang ini, disebut jaksa, seharusnya juga menuntut terdakwa Helmiati. Namun Helmiati sedang mengalami stroke di rumah sakit, sehingga sidang tuntutan Helmiati menunggu 3 bulan. Jika tidak sembuh dari sakit, tuntutan akan tetap dilakukan tanpa Helmiati. (fai/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads