Dilansir Antara, Rabu (20/3/2019), Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan pelaku hoax tersebut. UR merupakan warga daerah Jabar.
"Akun yang digunakan tersangka untuk menyebar video hoax tersebut adalah akun palsu. Selama ini akunnya selalu berubah-ubah," ujar Nainggolan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengemukakan penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menyelidiki dan menelusuri pertemanan di akun Facebook penyebar hoax itu. Dari pertemanan itu ditelusuri, kemudian dijebak dan tersangka bisa diringkus.
"Jadi menangkap tersangka yang kasusnya seperti itu, tidak mudah," ucap dia.
Nainggolan menyebutkan saat ini tersangka UR telah berada di Polda Sumut, dan dilakukan penahanan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif tersangka menyebarkan video hoax yang menuding KPU Sumut berbuat curang.
"Motifnya masih diselidiki Polda Sumut," kata dia.
Sebelumnya, KPU Sumut dan Medan melaporkan video hoax surat suara 01 sudah tercoblos ke Mapolda Sumut pada Minggu (3/3). Laporan tersebut dibuat karena video itu dianggap dapat memprovokasi dan menjelekkan nama baik KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Video hoax tersebut diketahui di-posting oleh akun Facebook atas nama Muhammad Adrian dan Kusmana. Dalam posting-annya, Adrian menambahi keterangan yang bernada provokatif.
"Memang keparat KPU Sumut, surat suara sudah tercoblos 01 semua," bunyi posting-an pelaku.
Saksikan juga video 'KPU Jelaskan Soal Hoax Surat Suara Tercoblos':
(rvk/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini