Pelaku Sebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Disidang

Pelaku Sebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Disidang

Imam Suripto - detikNews
Selasa, 12 Mar 2019 17:34 WIB
Foto: Imam Suripto/detikcom
Brebes - Pelaku penyebaran berita hoax 7 kontainer surat suara tercoblos asal Brebes, Jawa Tengah, Selasa (12/3/2019) siang menjalani sidang perdana. Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri Brebes dengan agenda pembacaan dakwaan.

Terdakwa kasus penyebaran berita hoax adalah Jarwoto (47) warga Desa Langkap Rt 2 Rw 3 Kecamatan Bumiayu, Brebes.

Dalam kasus itu, Jarwoto dijerat Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang berlangsung aman dan tidak pengamanan khusus dalam proses persidangan tersebut. Sidang ini dipimpin Tri Mulyanto selaku Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota masing masing Galuh Rahma Esti dan Nani Pratiwi.

Sementara, terdakwa Jarwoto dalam proses sidang didampingi Nanda Andriansyah Hasri Tandjung, pengacara dari LBH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah.

Dalam proses persidangan ini terungkap, terdakwa berperan sebagai forwarder atau orang yang meneruskan dan menyebarkan hoax di media sosial. Jaksa Penuntut Umum Kejari Brebes, Ardiansyah, dalam pembacaan dakwaannya mengatakan, mendakwa Jarwoto dengan bentuk subsideritas. Yakni, didakwa pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang menyatakan tentang berlakunya hukuman pidana.

Dakwaan yang dibacakan adalah terdakwa menyebarkan berita bohong yang dibuat oleh pelaku Bagus Bawana Putra selaku kreator. Tindakan terdakwa melakukan penyeberan berita bohong dapat menimbulkan kegaduhan ataupun keonaran masyarakat.

"Untuk membuktikanya, kita akan hadirkan saksi-saksi beserta ahli. Sebelumnya, KPU RI dan Bawaslu RI juga sudah dikonfirmasi, hasilnya kontainer itu tidak ada di pelabuhan Tanjung Priok," ungkapnya dalam persidangan.

"Harapan kami tadi pengacaranya mengajukan eksepsi, tapi malah tidak mengajukan. Jadi kita lanjut ke pemeriksaan saksi-saksi," kata Tri Mulyanto.

Rencananya, saksi-saksi akan dihadirkan oleh JPU dalam sidang lanjutan pekan depan Selasa tanggal 19 Maret 2019.

Sementara Pengacara terdakwa dari LBH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Nanda Andriansyah Hasri Tandjung mengatakan, pihaknya akan mengajukan saksi meringankan untuk terdakwa.

"Kita akan lakukan pembelaan secara maksimal kepada pak Jarwoto. Ini karena klien kami tidak memiliki niat sengaja melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa," ujarnya.

Seperti diberitakan, Jarwoto (47) warga Desa Langkap, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyebarkan hoax 7 kontainer berisi surat suara tercoblos.
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads