"KPU berharap persidangan tersebut dapat mengadili tersangka seadil-adilnya dan memberi hukuman maksimal," ujar komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi detikcom, Kamis (7/3/2019).
Viryan mengatakan hal ini terjadi karena perbuatan pelaku merugikan publik. Serta dianggap menodai proses Pemilu 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, salah satu tersangka hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, J, akan menjalani sidang perkara pada pekan depan. Polisi berharap pasal pidana yang dijeratkan kepada J dapat terbukti di meja hijau.
"Tersangka atas nama J akan disidangkan pada 12 Maret 2019 sesuai dengan jadwal Pengadilan Negeri (PN) Brebes," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
J berperan sebagai forwarder atau orang yang meneruskan dan menyebarkan hoax tersebut di media sosial. Dalam kasus ini, J dijerat Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, pria 47 tahun itu ditangkap di Desa Langkap RT 2 RW 3 Kecamatan Bumiayu, Brebes, pada Jumat (4/1). Dalam kasus ini, bukan hanya J yang ditetapkan sebagai tersangka. HY, warga Bogor, Jawa Barat; dan LS, warga Balikpapan, Kalimantan Timur; juga menjadi tersangka forwarder.
Paling terakhir, polisi menangkap Bagus Bawana Putra, yang merupakan mantan Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo. Bagus ditetapkan sebagai kreator dan buzzer hoax tersebut.
Tonton juga video KPU Jelaskan Soal Hoax Surat Suara Tercoblos:
(dwia/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini