Sebagaimana dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Minggu (17/3/2019), keluarga korban menggugat:
1. Neil Bantleman.
2. Ferdinant Tjiong.
3. Lima petugas kebersihan.
4. Yayasan JIS.
5. Perusahaan kebersihan.
6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerugian imateril itu mencakup biaya berobat korban ke dokter kelamin, hilangnya kesempatan menikmati masa kecil, penderitaan mental hingga tersiksanya batin korban.
"Kerugian immateril sangat patut jika diperkirakan sebesar USD 100 juta yang equivalen sebesar Rp 1,479 triliun," katanya.
Menanggapi gugatan itu, kuasa hukum petugas kebersihan, Richard Riwoe, menyatakan gugatan yang diajukan memiliki banyak kekeliruan, terutama mengenai tuduhan menularkan penyakit kelamin kepada anak penggugat.
"Dan apabila anak penggugat mengalami salah satu penyakit kelamin, lalu apa kaitannnya dengan tergugat I sampai VII, karena tergugat I sampai VII tidak pernah mengalami penyakit kelamin sebagaimana dikaitkan oleh penggugat," kata Richard sebagaimana dilansir Antara.
Tak hanya itu, dalam gugatannya sang ibu tidak menjelaskan penyakit kelamin yang dimaksud.
"Ganti rugi sebesar Rp 1,7 trilliun disebutkan untuk mengganti rugi pengobatan penyakit kelamin menular dan terapi psikologis yang diakibatkan oleh tindakan pelecehan seksual. Jika memang benar ada pelecehan, kenapa kok kelaminnya tidak tertular penyakit? Ini jelas kontradiktif," kata Richard lagi.
Tonton juga video Pasutri Ini Tega Lecehkan Anaknya dan Jual ke Pedofil:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini