"Menolak permohonan pemohon Denny Kailimang terhadap termohon Neil Bantlemen," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Kamis (28/9/2017).
Perkara Nomor 115 PK/Pid.Sus/2017 itu diadili oleh ketua majelis Timur Manurung dengan anggota MD Pasaribu dan Prof Dr Surya Jaya. Perkara dengan panitera pengganti Ekova Rahayu Avianti itu diketok pada 14 Agustus 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada April 2015, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Neil. Vonis itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2015. Baru menghirup udara bebas beberapa bulan, Neil kembali harus menghuni penjara. Sebab, pada Februari 2016, MA memutuskan Neil bersalah dan menghukum Neil untuk menghuni penjara 11 tahun lamanya.
"Kami prihatin dengan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi tentang pembebasan Neil Bantleman dan terdakwa lainnya dari Indonesia, yaitu Ferdinant Tjiong. Ada dugaan-dugaan penyimpangan serius selama awal proses peradilan. Bersama para mitra lainnya, kami juga telah menyerukan untuk memastikan agar kasus ini ditangani secara adil dan transparan. Keputusan pembatalan pembebasan ini menambah daftar panjang pertanyaan tentang transparansi dan konsistensi kebijakan hukum di Indonesia," kata Dubes Kerajaan Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik saat menanggapi putusan kasasi Neil. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini