"Keterangan saksi korban anak Korban I, saksi orang tua Korban II, saksi ahli psikologi Nurul Adiningtyas dan saksi ahli psikologi Nella Safitri Cholid yang saling berhubungan dan bersesuaian, menunjukkan fakta hukum bahwa terdakwa memukul perut saksi korban Anak Korban I dan membuka celana saksi korban," kata majelis hakim yang tertuang dalam putusan kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (13/6/2016).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Suhadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan itu dilakukan kepada Anak Korban II dan Anak Korban III. Kejadian itu berlangsung Januari 2013 sampai Maret 2014. Adapun hal yang memberatkan yaitu perbuatan Neil merusak masa depan para korban. Perbuatan itu juga bukan perbuatan yang pantas dilakukan oleh seorang pendidik yang profesional dan terhormat.
"Perbuatan Terdakwa (Neil-red) sangat biadab, tidak berperikemanusiaan terhadap anak-anak yang seharusnya dilindungi malah dianiya lahir batin," putus majelis pada 24 Februari 2016.
Neil melakukan kejahatan seksual itu dengan rekannya Ferdinant Tjiong (WNI). Keduanya dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan dibebaskan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan kasasi itu pun mengubah hidup keduanya dan kini mereka telah dijebloskan ke LP Cipinang.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik dunia pendidikan pada umumnya dan dunia pendidikan di Indonesia pada khususnya, terutama pendidikan di Jakarta International School," kata majelis hakim.
![]() |
"No, i'm not guilty. Saya tidak bersalah. Saya sangat bersih, tidak merasa bersalah," kata Neil ketika turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dimasukkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (26/2/2016). (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini