Pernyataan Waisul mengenai jembatan penghubung pulau reklamasi itu termuat di media elektronik. Proyek tersebut dinilai Waisul sudah mengganggu terhadap kehidupan nelayan sekitar.
"Jadi alur laut dia nelayan terganggu menurut pengakuan warga sekitar," kata pengacara Waisul dari Perhimpunan Advokasi Pro Demokrasi (PAPD), Charles Benhard, saat dihubungi, Jumat (8/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pernyataan Waisul itu rupanya dinilai menyinggung PT Kapuk Naga Indah (KNI). Pengembang proyek itu pun langsung melaporkan Waisul atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Setelah melakukan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan Waisul sebagai tersangka. Waisul juga sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap statusnya namun ditolak.
Polisi kemudian melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Waisul. Namun pria tersebut tak memenuhi panggilan polisi sebab sedang bekerja.
"Waktu itu kerja kalau nggak salah," imbuh Charles.
Setelah itu, polisi menangkap Waisul di kediamannya di kawasan Dadap, Tangerang pada 6 Maret 2019. Charles menyebut Waisul sempat stres pada saat penangkapan tersebut.
"Ya sempat namanya orang warga namanya nggak biasa ditahan, stres juga waktu didatangi, belum ada pengacara down juga," tuturnya.
Waisul langsung menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Kriminal Khusu Polda Metro Jaya. Dia dicecar sebanyak 45 pertanyaan mengenai pernyataannya soal jembatan penghubung pulau reklamasi. Waisul kemudian diperbolehkan pulang dan dikenakan wajib lapor.
"Wajib lapor tapi status tersangkanya masih," ujar Charles.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Waisul menjadi tersangka sebab menyebut pengerjaan jembatan penghubung pulau reklamasi itu tanpa disertai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Pernyataan itulah yang dilaporkan oleh PT KNI karena tidak sesuai dengan fakta.
"Ada PT Kapuk Naga Indah mengerjakan pembangunan jembatan di Dadap Tangerang dan pengerjaannya sudah dilengkapi izin (amdal dan lainnya), kemudian yang bersangkutan mengatakan di media cetak, media sosial facebook dan online bahwa pengerjaan jembatan penghubung tanpa konsultasi publik dan tanpa amdal," tutur Argo.
"Karena pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dan mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, maka dilaporkan ke Polda Metro," sambung Argo.
Argo mengatakan penyidik menjemput paksa Waisul karena tak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan polisi sebelumnya. Polisi memiliki kewenangan untuk penjemputan paksa terhadap tersangka yang pada kesempatan sebelumnya tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
"Melakukan pemanggilan kepada tersangka, untuk diperiksa tambahan, tidak hadir tanpa alasan," ujar Argo.
(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini