Pengacara: Ketua Forum Nelayan Dadap Sudah Dipulangkan, Kena Wajib Lapor

Pengacara: Ketua Forum Nelayan Dadap Sudah Dipulangkan, Kena Wajib Lapor

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 08 Mar 2019 17:33 WIB
Ilustrasi (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya memulangkan Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia, setelah diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik terhadap PT Kapuk Naga Indah (KNI). Waisul selanjutnya dikenai wajib lapor.

"Wajib lapor, tapi status tersangkanya masih," kata pengacara Waisul dari Perhimpunan Advokasi Pro Demokrasi (PAPD), Charles Benhard, saat dihubungi, Jumat (8/3/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Charles mengatakan kliennya dicecar dengan puluhan pertanyaan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Waisul ditanya mengenai pernyataannya di media massa tentang proyek jembatan penghubung pulau reklamasi.

"Sudah, tapi kan pas habis tadi malam diperiksa, sampai 45 pertanyaan, dari jam 5 sore sampai 23.30 WIB," ujar dia.



Charles kemudian menjelaskan kronologi penangkapan Waisul. Menurut dia, Waisul awalnya mendapat surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Jadi kan kemarin kalah di peradilan, terus dapat panggilan dari Polda Metro untuk diperiksa, tapi waktu itu Saudara Waisul nggak bisa," ujar Charles.

Namun Waisul, yang sudah menyandang status tersangka, tak bisa menghadiri panggilan polisi. Charles mengatakan kliennya tak bisa datang karena sedang bekerja.

"Waktu itu kerja kalau nggak salah," imbuhnya.



Polisi kemudian menangkap Waisul di kediamannya di kawasan Dadap, Tangerang, pada 6 Maret 2019. Charles menyebut Waisul sempat stres pada saat penangkapan tersebut.

"Ya sempat, namanya orang, warga nggak biasa ditahan, stres juga waktu didatangi, belum ada pengacara down juga," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Waisul menjadi tersangka karena pernyataannya terkait jembatan penghubung pulau reklamasi. Menurut Argo, Waisul menyebut proyek tersebut tak dilengkapi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), padahal kenyataannya tak demikian.

"Ada PT Kapuk Naga Indah mengerjakan pembangunan jembatan di Dadap, Tangerang, dan pengerjaannya sudah dilengkapi izin (amdal dan lainnya), kemudian yang bersangkutan mengatakan di media cetak, media sosial Facebook dan online bahwa pengerjaan jembatan penghubung tanpa konsultasi publik dan tanpa amdal," tutur Argo.

"Karena pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dan mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, maka dilaporkan ke Polda Metro," sambung Argo.

Waisul sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap statusnya tersebut namun ditolak. "Polda digugat praperadilan tanggal 26 Februari 2019, dan hasilnya menolak gugatan," tuturnya. (knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads