Informasi mengenai penangkapan ini dibenarkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, Jumat (8/3/2019). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan.
"Iya, berdasarkan laporan," ujar Adi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan Waisul berdasarkan surat penangkapan Nomor SP.Kap/86/III/RES 2.5/2019/Dit.Reskrimsus tertanggal 6 Maret 2019. Surat ditandatangani oleh Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Irhamni.
Waisul sendiri ditangkap pada 6 Maret 2019 di kediamannya kawasan Dadap, Kosambi, Tangerang. Dia disangkakan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Jo pasal 28 ayat (2) pasal 45A ayat (2), jo pasal 36, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 14, pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP.
(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini