Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Waisul ditangkap karena Waisul tak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan polisi sebelumnya. Polisi memiliki kewenangan untuk penjemputan paksa terhadap tersangka yang pada kesempatan sebelumnya tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan itu bermula saat Waisul menyampaikan pernyataannya terkait jembatan penghubung pulau reklamasi. Menurut Argo, Waisul menyebut proyek tersebut tak dilengkapi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) padahal kenyataannya tak demikian.
"Ada PT. Kapuk Naga Indah mengerjakan pembangunan jembatan di Dadap Tangerang dan pengerjaannya sudah dilengkapi ijin (amdal dan lainnya), kemudian yang bersangkutan mengatakan di media cetak, media sosial facebook dan online bahwa; pengerjaan jembatan penghubung tanpa konsultasi publik dan tanpa amdal," tutur Argo.
"Karena pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dan mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, maka dilaporkan ke Polda Metro," sambung Argo.
Setelah melakukan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan Waisul sebagai tersangka. Waisul sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap statusnya tersebut namun ditolak. Dia akhirnya ditangkap dan dikenakan wajib lapor.
"Polda digugat praperadilan tanggal 26 Februari 2019, dan hasil menolak gugatan," tuturnya.
(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini