"Penanganan kasus pembalakan liar ini merupakan hasil kerja bersama antara penyidik penegakan hukum LHK dan Dinas LHK Propinsi NTB. Kolaborasi penyidikan ini perlu dijadikan contoh dan direplikasi ke daerah lain, karena terbukti mampu menjadikan proses penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, dalam siaran pers KLHK, Jumat (15/2/2019).
Kayu-kayu tersebut disita di di Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) gabungan juga mengamankan 3 tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan kayu tersebut berasal dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara, Kabupaten Buton Utara. Yazid menjelaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf b juncto Pasal 14 huruf a dan b dan/atau Pasal 94 ayat (1) huruf d, juncto Pasal 19 huruf f Undang-undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal alternatif yang dijeratkan kepada ketiga pelaku adalah Pasal 78 ayat (5) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit sepuluh miliar rupiah dan paling banyak seratus miliar rupiah.
"Barang bukti yang telah disita berupa kayu dan kapal layar motor akan dirampas untuk negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ucap Yazid.
Sementara itu, ada dugaan keterlibatan 5 orang dalam praktik penebangan liar pohon di Buton Utara. PPNS akan segera berkoordinasi dengan penyidik diproses penegakan hukumnya di Buton Utara, Sulawesi Tenggara.
Saksikan juga video 'Illegal Logging Marak, Gara-gara Aparat?':
(aud/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini