"Ratusan batang kayu balok ini diamankan pada Selasa (29/1) sekitar pukul 16:00 WIB. Diamankannya ratusan kayu balok ini, lantaran diduga tidak mengantongi surat keterangan yang sah hasil hutan," kata Kapolsek Singkawang Utara Iptu Sunaryo, yang dikutip dari Antara, Rabu (30/1/2019).
Kayu-kayu ini disita di gudang yang beralamat di Jl Demang Akub, Gang Mahoni, Kelurahan Naram, Kecamatan Singkawang Utara. Kayu-kayu balok tersebut, terdiri dari 127 batang kayu balok ukuran 8x16 dan 41 batang kayu balok ukuran 8x12.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan ke tempat tersebut yang hasilnya ternyata benar bahwa di tempat yang tertutup/dikelilingi pagar semen dan seng dan berada tepat di belakang sebuah Ruko kosong ada ditemukan barang bukti tersebut," ungkapnya.
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah orang dan belum diketahui siapa pemilik gudang ini. Adapun barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Mapolsek Singkawang Utara guna proses Penyelidikan lebih lanjut.
"Sementara ini belum ada informasi/petunjuk tentang orang yang dicurigai sebagai pelaku tersebut," jelasnya.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini