"Besok jam 09.00 WIB, sidang pemeriksaan teradu KPU RI atas laporan OSO," ujar anggota DKPP Alfitra Salamm kepada detikcom, Selasa (12/2/2019).
Alfitra mengatakan dalam sidang akan memanggil KPU sebagai teradu. Dia juga mengatakan akan memprioritaskan beberapa laporan terkait perkara nasional dan tahapan pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan ini dimasukkan atas nama OSO yang memberikan kuasa kepada Herman Kadir dan Dodi S Abdulkadir, dengan teradu Ketua dan anggota KPU RI. Laporan ini tercatat dengan nomor perkara 21-PKE-DKPP/I/2019 yang dimasukkan pada Kamis (24/1).
KPU dilaporkan karena dianggap tidak menjalankan putusan Bawaslu dan tidak memasukkan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) DPD. Terkait hal ini, pihak OSO sebelumnya juga kembali melaporkan KPU ke Bawaslu.
Namun Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan karena dianggap laporan tersebut sama dengan laporan OSO yang sebelumnya telah Bawaslu putuskan. Bawaslu meloloskan OSO menjadi calon anggota DPD pada Pemilu 2019.
Putusan tersebut diambil pada Rabu (9/1). Bawaslu meminta KPU memasukkan nama OSO ke DCT anggota perseorangan. Namun Bawaslu juga mewajibkan OSO mundur dari kepengurusan parpol bila terpilih.
Baca juga: OSO: Saya Tidak akan Mundur |
KPU tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke DCT anggota DPD. KPU mengatakan hal ini membuat pihaknya tidak mengubah surat keputusan (SK) terkait DCT DPD. KPU akan membatalkan SK tersebut hanya bila OSO mengundurkan diri dari Ketum Hanura. (dwia/jbr)