Perjalanan Kasus Mandala Shoji yang Serahkan Diri Usai 2 Pekan Dicari

Perjalanan Kasus Mandala Shoji yang Serahkan Diri Usai 2 Pekan Dicari

Zunita Putri, Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 08 Feb 2019 18:49 WIB
Mandala Shoji saat menjalani proses persidangan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Nasib Mandala Abadi alias Mandala Shoji terbalik dalam beberapa bulan terakhir. Berawal dari kegiatan kampanye yang dilakukannya sebagai calon anggota legislatif (caleg), Mandala kini harus menghadapi eksekusi hukuman penjara.

Begini perjalanan kasus Mandala seperti dirangkum detikcom, Jumat (8/2/2019):




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- 19 Oktober 2018

Mandala bersama Lucky Andriyani, yang sama-sama tercatat sebagai caleg dari PAN, tengah berkampanye di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat. Saat itu Mandala diduga membagikan kupon undian berhadiah umrah.

Kegiatan Mandala dan Lucky diketahui Panwas Kelurahan Galur, yang diteruskan ke Panwaslu Kecamatan Johar Baru, kemudian dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Pusat. Saat itu diketahui Mandala merupakan caleg DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN. Sedangkan Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6 dari PAN.

- November 2018

Polres Jakarta Pusat, yang merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Pusat, memproses perkara itu. Sebab, Mandala dan Lucky diduga melanggar Pasal 280 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, 'Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu'.

Ancaman hukuman yang menanti Mandala dan Lucky adalah maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.

- 12 Desember 2018

Mandala dan Lucky menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya didakwa membagikan kupon yang terdapat foto Mandala dan Lucky serta tulisan dari PAN kemudian gambar paku coblos nomor urut 5 dan nomor urut 6. Ada juga tulisan 'Bela Rakyat, Bela Umat. Ingat! 17 April 2019 coblos sesuai syarat dan ketentuan'.

"Adapun kesepakatan dari terdakwa I dan terdakwa II apabila mereka terpilih sebagai anggota DPR RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta nantinya yang akan mendapatkan hadiah umrah sekitar 1 atau 2 orang," tutur jaksa saat membacakan dakwaannya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun saat itu Mandala membantah dakwaan jaksa seusai persidangan. "Saksi yang pertama (mengatakan) bukan saya yang membagikan, bukan saya yang menjanjikan, karena di situ ada orang lain yang melakukan itu," kata Mandala.




- 17 Desember 2018

Mandala dan Lucky dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan. Mandala dan Lucky diyakini jaksa bersalah membagikan kupon umrah dan doorprize saat berkampanye.

Jaksa meyakini Mandala dan Lucky sedang berkampanye tatap muka dengan masyarakat di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/10/2018). Mandala dan Lucky didampingi tim sukses Lucky bernama Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim. Tim sukses tersebut langsung memberikan kupon umrah yang dicetak 50 lembar dan mengadakan doorprize kepada peserta kampanye atas arahan Mandala dan Lucky.

Mandala tetap membantah tuntutan itu. Istri Mandala, Maridha Deanova Safriana, yang mendampingi suaminya, juga merasa mempunyai bukti percakapan dengan Lucky bahwa suaminya hanya menerima undangan.

"Mandala diundang, dia yang merencanakan, tapi Mandala disalahkan," kata Maridha.

Mandala langsung menangis menenangkan istrinya. Mandala menyebut sudah membantu Lucky, tapi mendapatkan hukuman yang bukan dilakukannya.

- 18 Desember 2018

Mandala divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. Selain Mandala, Lucky divonis hukuman yang sama.

"Menyatakan terdakwa Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum," ujar ketua majelis hakim Disbeneri Sinaga saat membacakan amar putusan saat itu.

Hakim menyatakan Mandala dan Lucky melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan yang dilakukan keduanya terjadi saat berkampanye di Pasar Gembrong, Jakarta Pusat.




- 21 Januari 2019

Mandala menghilang. Padahal saat itu jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) hendak mengeksekusi Mandala ke penjara setelah vonis kasus bagi-bagi kupon umrah saat berkampanye.

"Hari Senin (21/1) sudah ke rumah Mandala, tapi yang bersangkutan tidak ada. Jadi belum bisa dilaksanakan (eksekusi)," ujar Ketua Bawaslu Jakpus Halman Muhdar saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/1/2019).

Eksekusi Mandala Shoji ke lapas didasari putusan Pengadilan Negeri Jakpus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Mandala, caleg dari PAN, terbukti bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah serta divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Di pengadilan tinggi, permohonan banding Mandala ditolak. PT DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat.

Sebetulnya eksekusi akan dilakukan pada Senin (21/1) setelah salinan putusan diterima jaksa. Eksekusi ini dilakukan jaksa dengan didampingi Bawaslu Jakpus dan pihak kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

- 8 Februari 2019

Setelah sempat menghilang, Mandala akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mandala langsung diperiksa.

"Prosedurnya kita periksa dulu untuk mengetahui ke mana saja yang bersangkutan saat dicari," ujar jaksa pada Kejari Jakpus Andri Saputra, yang bertugas di Sentra Gakkumdu, Jumat (8/2/2019).

Mandala Shoji datang ke Kejari Jakpus bersama keluarganya. Tampak juga Elza Syarief mendampingi Mandala Shoji, yang berpakaian gamis.


Tonton juga: Mandala Shoji Menyerahkan Diri ke Kejari Jakpus

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads