"Kami sudah koordinasi ke Lapas Salemba," ujar jaksa pada Kejari Jakpus Andri Saputra, yang bertugas di Sentra Gakkumdu, Jumat (8/2/2019).
Andri menegaskan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Tinggi DKI menolak banding Mandala Shoji atas vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan di PN Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7/2017, putusan Pengadilan Tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat sebagaimana diatur Pasal 482 ayat 5.
Dalam kasus pidana pelanggaran kampanye pemilu, Mandala Shoji tak sendiri. Caleg PAN untuk DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani juga dinyatakan bersalah dan dihukum 3 bulan penjara, sama seperti putusan untuk Mandala Shoji. Lucky Andriani sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jaktim.
Baca juga: Mandala Shoji Menyerahkan Diri! |
Tonton juga: Mandala Shoji Menyerahkan Diri ke Kejari Jakpus
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini