Mandala Shoji Serahkan Diri, Langsung Diperiksa di Kejari Jakpus

Mandala Shoji Serahkan Diri, Langsung Diperiksa di Kejari Jakpus

Ferdinan - detikNews
Jumat, 08 Feb 2019 18:42 WIB
Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom
Jakarta - Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mandala Shoji langsung diperiksa.

"Prosedurnya kita periksa dulu untuk mengetahui ke mana saja yang bersangkutan saat dicari," ujar jaksa pada Kejari Jakpus Andri Saputra, yang bertugas di Sentra Gakkumdu, Jumat (8/2/2019).

Mandala Shoji datang ke Kejari Jakpus bersama keluarganya. Tampak juga Elza Syarief, yang mendampingi Mandala Shoji, yang berpakaian gamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Assalamualaikum, saya salat dulu sebentar ya," ujar Mandala Shoji di Kejari Jakpus, Jl Merpati, Kemayoran.






Mandala Shoji sebelumnya bakal dieksekusi pada 21 Januari. Namun Mandala Shoji menghilang.

Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Di pengadilan tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads