Buni Yani Ngotot Soal Putusan MA: Multi Interpretasi dan Tak Jelas

Buni Yani Ngotot Soal Putusan MA: Multi Interpretasi dan Tak Jelas

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 01 Feb 2019 12:49 WIB
Buni Yani dan pengacaranya (Foto: Farih Maulana/detikcom)
Jakarta - Buni Yani mengaku masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) mengenai salinan putusan kasasi perkaranya. Buni Yani menilai putusan itu tidak jelas.

"Hasil keputusannya masih mal-interpreted yaitu multi interpretasi, nggak jelas. Padahal bahasa hukum itu mestinya jelas, terukur, terbatas, memiliki definisi yang fixed," ucap Buni Yani di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Ketidakjelasan itu disebut Buni Yani lantaran kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan pihaknya sama-sama ditolak. Buni Yani pun mempertanyakan amar putusannya merujuk ke mana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini ada dua isinya yaitu kasasi jaksa penuntut umum ditolak, kasasi Buni Yani ditolak, dan membayar biaya perkara Rp 2.500, sama sekali tidak ada perintah penahanan dan memang tidak perlu, Tetapi dua-duanya ditolak. Apakah ini mengacu kepada pengadilan tinggi atau PN? Tidak dijelaskan," ucap Buni Yani.

"Kami perlu kepastian hukum. Jangan-jangan MA maksudnya tidak begitu," imbuhnya.




Buni Yani pun mengaku akan patuh apabila MA menyatakan dirinya wajib masuk penjara. Dia mengaku akan langsung menyerahkan diri.

Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.

Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik untuk Buni Yani maupun jaksa.



Saksikan juga video 'Buni Yani Ngaku Berutang Budi kepada Ahmad Dhani':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads