"Hasil keputusannya masih mal-interpreted yaitu multi interpretasi, nggak jelas. Padahal bahasa hukum itu mestinya jelas, terukur, terbatas, memiliki definisi yang fixed," ucap Buni Yani di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Ketidakjelasan itu disebut Buni Yani lantaran kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan pihaknya sama-sama ditolak. Buni Yani pun mempertanyakan amar putusannya merujuk ke mana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami perlu kepastian hukum. Jangan-jangan MA maksudnya tidak begitu," imbuhnya.
Buni Yani pun mengaku akan patuh apabila MA menyatakan dirinya wajib masuk penjara. Dia mengaku akan langsung menyerahkan diri.
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik untuk Buni Yani maupun jaksa.
Saksikan juga video 'Buni Yani Ngaku Berutang Budi kepada Ahmad Dhani':
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini