Bila pada akhirnya BuniYani benar-benar tidak hadir pada hari ini, apakah jaksa akan memanggil BuniYani lagi atau malah menjemputnya paksa?
"Nanti kita tentukan sikap. Nanti, nanti kita tentukan langkah. Kita diskusikan dulu," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mukri kepada detikcom, Jumat (1/2/2019).
Mukri enggan berandai-andai mengenai datang-tidaknya Buni Yani meski telah disampaikan pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, sebelumnya. Jaksa disebut Mukri tetap pada posisi menunggu Buni Yani sesuai dengan surat panggilannya, yaitu pada jam kerja di hari ini.
"Kita tunggulah, kan belum jelas juga," sebut Mukri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai alasan Buni Yani itu, Mukri tidak memusingkannya. Jaksa berpedoman pada putusan yang telah inkrah untuk mengeksekusi Buni Yani.
"Itu biarkan saja, itu haknya dia," ucap Mukri.
Sebelumnya, Buni Yani mengaku akan menyerahkan diri bila amar putusan dari MA sudah terang. Dia meminta kejaksaan tidak tergesa-gesa melakukan eksekusi.
"Saya bilangin, 'Pak Jaksa, hati-hati, jangan sampai merusak korps kejaksaan.' Ini kita harus hormati lembaga negara. Jangan sampai gara-gara ada rasa dendam, ada sentimen politik, maklum beliau ini kan dari parpol orangnya. Jadi jangan sampai dikesankan begitu sama publik. Dan publik sudah paham siapa dia," kata Buni Yani kemarin.
"Saya ini warga negara yang baik. Sebagai warga negara yang baik, saya akan menyerahkan diri bilamana itu jelas. Lah, ini tidak ada ditulis ini di keputusan MA. Lah ini sekarang piye kalau jaksa mau grasa-grusu (tergesa-gesa) tetap berkeras mau melakukan penahanan. Saya ada di sini, kok. Silakan saja dijemput. Kapan-kapan kalau sudah jelas. Ini persoalannya nggak jelas," imbuh Buni Yani.
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan permohonan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik untuk Buni Yani maupun jaksa.
Namun Buni Yani mempersoalkan tidak adanya perintah penahanan dalam salinan putusan kasasi yang diterimanya. Sedangkan menurut jaksa, hal tersebut tidak menjadi soal untuk tetap melaksanakan eksekusi terhadap Buni Yani karena merujuk pada putusan di tingkat sebelumnya.
Saksikan juga video 'Buni Yani Ngaku Berutang Budi kepada Ahmad Dhani':
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini