Polisi Tangkap 2 Bapak Tiri yang Cabuli Anak-anaknya di Tangsel

Polisi Tangkap 2 Bapak Tiri yang Cabuli Anak-anaknya di Tangsel

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 29 Jan 2019 00:02 WIB
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta - Tim Vipers Polres Tangerang Selatan menetapkan tiga orang bapak tiri sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak-anaknya di kawasan Tangerang Selatan. Dua orang ditangkap polisi dan seorang pelaku lain meninggal dunia.

"AW bapak tiri korban, E bapak tiri korban (MD), dan Herman Toni," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan dalam keterangannya, Senin (28/1/2019).


Ferdy mengatakan ketiga korban itu berusia 6, 12, dan 14 tahun. Mereka dicabuli oleh bapak tirinya masing-masing di lokasi dan waktu yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama sekitar bulan Desember di Kampung Sengkol, Setu, Tangerang Selatan. Kedua, akhir Agustus 2018 di Kampung Dadap, Serpong, Tangerang Selatan. Ketiga, sekira bulan September 2018 di Pondok Aren, Tangerang Selatan," ujar Ferdy.



Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menjelaskan para bapak tiri itu meraba tubuh korban. Bahkan, menurut Alex, ketiga pelaku menyetubuhi para korban.

Polisi sudah melakukan visum terhadap para korban. Selain itu, polisi bersama petugas P2TP2A melakukan pendampingan psikologis terhadap para korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (knv/fai)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads