"AW bapak tiri korban, E bapak tiri korban (MD), dan Herman Toni," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan dalam keterangannya, Senin (28/1/2019).
Ferdy mengatakan ketiga korban itu berusia 6, 12, dan 14 tahun. Mereka dicabuli oleh bapak tirinya masing-masing di lokasi dan waktu yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menjelaskan para bapak tiri itu meraba tubuh korban. Bahkan, menurut Alex, ketiga pelaku menyetubuhi para korban.
Polisi sudah melakukan visum terhadap para korban. Selain itu, polisi bersama petugas P2TP2A melakukan pendampingan psikologis terhadap para korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (knv/fai)