Tak hanya setahun dua tahun, pria paruh baya ini memperkosa anak kandungnya sendiri hingga sepuluh tahun lamanya. AM yang bekerja sebagai ojek online itu mencabuli korban sejak korban berumur 13 tahun. Korban merupakan satu-satunya atau anak tunggal pelaku.
Pelaku selalu mulus melakukan pemerkosaan karena selalu mengancam korban. Perbuatan pelaku selalu dilakukan di rumah saat istrinya sedang tidak ada.
Korban pun tak berani melawan karena ancaman itu. Hingga saat berusia 23 tahun, korban pun gerah. Korban yang akhirnya pisah rumah dengan bapaknya lal melapor ke polisi.
"Tersangka mencabuli anaknya sejak berumur 13 tahun. Saat melakukan pencabulan, pelaku selalu mengancam kalau korban akan dipukuli jika menolak," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni kepada detikcom, Senin (28/1/2019).
Ruth mengatakan pelaku melakukan perbuatan bejatnya mulai 2008 hingga terakhir pada 21 Januari 2019.
"Dari pengakuan tersangka, awalnya masih umur 13 tahun dilakukan sekali. Kemudian setelah itu dilakukan selama dua minggu sekali, hingga terbongkarnya kasus ini," kata Ruth Yeni.
Baca juga: Bapak di Riau Perkosa Anak Tiri hingga Hamil |
Ruth Yeni menjelaskan jika pelaku setiap kali melakukan pemerkosaan kepada anaknya saat ketika istrinya sedang keluar rumah.
"Dari pengakuan tersangka, istrinya tidak tahu saat melakukan aksinya. Korban mengaku khilaf," kata Ruth Yeni.
Atas kejahatan yang dilakukannya, pelaku terancam pasal 81 ayat (1) UU RI NO 35 thn 2014 ttg perubahan atas UUU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini