Bapak Bejat, Perkosa Anak Kandung Hingga 10 Tahun Lamanya

Bapak Bejat, Perkosa Anak Kandung Hingga 10 Tahun Lamanya

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 16:21 WIB
Foto: Istimewa
Surabaya - Apa yang ada di benak kepala AM, warga Tambaksari, Surabaya. Pria 54 tahun ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

Tak hanya setahun dua tahun, pria paruh baya ini memperkosa anak kandungnya sendiri hingga sepuluh tahun lamanya. AM yang bekerja sebagai ojek online itu mencabuli korban sejak korban berumur 13 tahun. Korban merupakan satu-satunya atau anak tunggal pelaku.

Pelaku selalu mulus melakukan pemerkosaan karena selalu mengancam korban. Perbuatan pelaku selalu dilakukan di rumah saat istrinya sedang tidak ada.

Korban pun tak berani melawan karena ancaman itu. Hingga saat berusia 23 tahun, korban pun gerah. Korban yang akhirnya pisah rumah dengan bapaknya lal melapor ke polisi.


"Tersangka mencabuli anaknya sejak berumur 13 tahun. Saat melakukan pencabulan, pelaku selalu mengancam kalau korban akan dipukuli jika menolak," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni kepada detikcom, Senin (28/1/2019).

Ruth mengatakan pelaku melakukan perbuatan bejatnya mulai 2008 hingga terakhir pada 21 Januari 2019.

"Dari pengakuan tersangka, awalnya masih umur 13 tahun dilakukan sekali. Kemudian setelah itu dilakukan selama dua minggu sekali, hingga terbongkarnya kasus ini," kata Ruth Yeni.


Ruth Yeni menjelaskan jika pelaku setiap kali melakukan pemerkosaan kepada anaknya saat ketika istrinya sedang keluar rumah.

"Dari pengakuan tersangka, istrinya tidak tahu saat melakukan aksinya. Korban mengaku khilaf," kata Ruth Yeni.

Atas kejahatan yang dilakukannya, pelaku terancam pasal 81 ayat (1) UU RI NO 35 thn 2014 ttg perubahan atas UUU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.