"Pengungkapan tindak pidana pencabulan di mana korbannya ada delapan anak, adapun pelakunya di bawah umur juga. Yang berumur kurang dari 18 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Senin (12/3/2018).
Bismo menjelaskan pelaku ditangkap di rumahnya di Pasar Minggu pada Jumat (9/3) lalu. Kasus tersebut terungkap setelah orang tua salah satu korban mengetahui gelagat anaknya yang telah dicabuli oleh WED.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bismo menerangkan korban semuanya berjenis kelamin laki-laki. Korban juga telah divisum dan ada bagian tubuhnya yang terluka.
"Untuk korban telah kita lakukan pemeriksaan, telah dilakukan visum. Korban mengalami luka serius sehingga harus dilakukan tindakan dokter bedah," tuturnya.
Selain itu, Bismo juga menuturkan pelaku kerap memberikan es krim seusai mencabuli korban. Pelaku diketahui juga merupakan korban pencabulan semasa kecilnya.
"Setelah hasratnya terpuaskan diberikan imbalan es krim kepada korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, WED dijerat dengan Pasal 76 e juncto 82 UU RI tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 292 KUHP. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini