Jemaah First Travel Protes PMA, Menag: Sabar, Tunggu Proses Hukum

Jemaah First Travel Protes PMA, Menag: Sabar, Tunggu Proses Hukum

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 18:34 WIB
Kantor First Travel (Foto: dok. detikcom)
Jakarta - Puluhan jemaah First Travel siang ini menggeruduk Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) dan mempersoalkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 589/2017 yang mencabut lisensi First Travel. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta para jemaah bersabar.

"Saya selaku Menteri Agama mengajak semua pihak yang terlibat dalam persoalan ini untuk bersabar mengikuti proses hukum ini seperti apa," ujar Lukman, di Perpustakaan Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).


Lukman menegaskan, pihaknya tidak akan mengambil langkah apapun selama proses hukum terkait First Travel masih berlangsung. Dia pun memastikan pihaknya akan mengikuti putusan pengadilan nantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kementerian Agama akan sangat menghormati, menghargai, dan harus mengikuti, mentaati apapun putusan hukum yang diputuskan oleh hakim dalam pengadilan sampai hukum tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah," tegas dia.


Sebelumnya, puluhan jemaah First Travel menyambangi Itjen Kemenag. Mereka mempersoalkan PMA Nomor 589/2017 yang mencabut lisensi First Travel, hingga akhirnya jemaah tak bisa berangkat umrah.

Jemaah First Travel mendatangi Itjen KemenagJemaah First Travel mendatangi Itjen Kemenag (Foto: Grandyoz Zafna/detikcom)

Padahal, pada Agustus 2017, sudah ada perjanjian antara Kemenag, First Travel, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta First Travel memberangkatkan jemaah pada November 2017. Diduga Kemenag tak mempertimbangkan surat perjanjian itu saat menerbitkan PMA.


"Saya ingin menjelaskan bahwasanya saya meminta untuk Inspektorat Jenderal mencari siapa orang yang paling bertanggung jawab terkait keluarnya Peraturan Menteri Agama Nomor 589/2017. Walau itu produk menteri tapi yang namanya produk menteri pasti ada yang namanya bottom-up. Siapa? Kekhawatiran kami jangan-jangan itu orang yang mengusulkan keluarnya ini itu dia punya (travel) umrah juga, bilangnya ini murni persaingan bisnis," kata pengacara jemaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, di kantor Itjen Kemenag, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Sementara itu Sekretaris Itjen Kemenag, Muhammad Tambrin mengatakan PMA tersebut sudah sesuai prosedur. Menurutnya tak ada yang perlu diusut dari pembuatan PMA itu karena sudah sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan perjanjian apa pun.


"Nggak ada siapa yang diusut. PMA yang ada benar sesuai prosedur. Kita nggak ada yang bertentangan di situ. Jadi PMA yang ditandatangani Menag sudah sesuai prosedur," ujar Tambrin. (mae/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads