"Kami menyerukan untuk bersama-sama mengunjungi MA dan meminta untuk bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pidana, dan/atau pejabat terkait serta hakim yang memeriksa dan mengadili kasus First Travel agar aset digunakan untuk keberangkatan jemaah, tidak disita oleh negara," kata kuasa hukum korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, kepada detikcom, Minggu (25/11/2018).
Rencananya, para korban mendatangi MA pada Jumat (30/11) nanti. Massa yang berkumpul tidak hanya datang dari Jabodetabek, tapi juga dari luar Jawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah mendatangi MA dirasakan perlu, mengingat ini adalah jalan terakhir dalam proses hukum terhadap aset calon jemaah First Travel.
"Maka sangatlah penting arti perjuangan kali ini. Jika aset kembali disita negara, maka tamat sudahlah harapan jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci," cetus Riesqi.
Sebagaimana diketahui, tiga orang dihukum dalam kasus ini, yaitu:
Andika Surachman
1. Penjara selama 20 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Anniesa Hasibuan
1. Penjara selama 18 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Kiki Hasibuan
1. Penjara 15 tahun.
2. Denda Rp 5 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 6 bulan kurungan.
Kasus ketiganya kini sedang diadili di tingkat kasasi.
Tonton juga 'Korban Minta Transparansi Soal Aset First Travel':
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini