Jemaah First Travel Datangi Kemenag, Protes PMA hingga Tak Bisa Umrah

Jemaah First Travel Datangi Kemenag, Protes PMA hingga Tak Bisa Umrah

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 12:23 WIB
Puluhan jemaah First Travel menyambangi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag, Senin (28/1/2019) Foto: Yulida M-detikcom
Jakarta - Puluhan jemaah First Travel menyambangi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag). Mereka mempersoalkan Peraturan Menag (PMA) Nomor 589/2017 yang mencabut lisensi First Travel, hingga akhirnya jemaah tak bisa berangkat umrah.

"Saya ingin menjelaskan bahwasanya saya meminta untuk Inspektorat Jenderal mencari siapa orang yang paling bertanggungjawab terkait keluarnya Peraturan Menteri Agama Nomor 589 2017. Walau itu produk menteri tapi yang namanya produk menteri pasti ada yang namanya bottom-up. Siapa? Kekhawatiran kami jangan-jangan itu orang yang mengusulkan keluarnya ini itu dia punya (travel) umrah juga, bilangnya ini murni persaingan bisnis," kata pengacara jemaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, di kantor Itjen Kemenag, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Menurut Riesqi, pada Agustus 2017, sudah ada perjanjian antara Kemenag, First Travel dan OJK yang meminta First Travel memberangkatkan jemaah pada November 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riesqi menduga Kemenag tak mempertimbangkan surat perjanjian itu saat menerbitkan PMA. Akibatnya, setelah bos First Travel Andhika Surachman ditangkap, asetnya disita, tetapi jemaah jadi tak bisa berangkat umrah.







"Permasalahannya ketika ini keluar (PMA) berarti First Travel telah memenuhi Pasal 378 itu lah awal mula pada Agustus. Masalah selanjutnya ketika ditangkap pada Agustus aset langsung disita sedangkan pemilik First Travel sudah menggadaikan hartanya untuk keberangkatan di bulan November. Ini hasil diskusi saya dengan Andhika yang selama ini saya tidak pernah buka," katanya.

"Karena adanya ini (peraturan menteri) mohon maaf jemaah tidak bisa berangkat," ujar Riesqi.



 Puluhan jemaah First Travel menyambangi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag, Senin (28/1/2019) Puluhan jemaah First Travel menyambangi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag, Senin (28/1/2019) Foto: Yulida M-detikcom



Dia berharap hasil temuan Inspektorat bisa digunakan dalam Peninjauan Kembali (PK), agar aset yang disita negara digunakan untuk memberangkatkan jemaah.

"Kita minta inspektorat bantu kami cari temuan apakah keluarnya PMA ini bermasalah. Kalau ternyata PMA ini bermasalah insyaallah di PK, aset kembali," ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Itjen Kemenag, Muhammad Tambrin mengatakan PMA tersebut sudah sesuai prosedur. Menurutnya tak ada yang perlu diusut dari pembuatan PMA itu karena sudah sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan perjanjian apa pun.






"Nggak ada siapa yang diusut. PMA yang ada benar sesuai prosedur. Kita nggak ada yang bertentangan disitu. Jadi PMA yang ditandatangani Menag sudah sesuai prosedur," ujar Tambrin.

Dia mengatakan, tak bisa ikut campur dengan urusan hukum. Tambrin mengatakan hanya bisa mengawasi ASN di bawah internal Kemenag.

"Tugas fungsi Inspektorat Kemenag yang diawasinya itu kan ASN internal Kemenag. Kami menghormati tamu. Nggak apa-apa silakan datang dan menyampaikan. Mudah-mudahan ini yang terbaik," ujar Tambrin. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads