"Ya kita tetap akan usahakan, termasuk jalur nonhukum, seperti kita melalui Presiden kirim surat, kita minta pertanggungjawabannya, gimana pertanggungjawabannya," ucap Lutfi saat dihubungi detikcom, Jumat (31/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya sejak putusan itu dinyatakan di Pengadilan Negeri Depok kita sudah kirim ke Mahkamah Agung, dan diterima, kita minta penjelasan apa yang dimaksud dirampas negara. Mengapa, karena ini uang jemaah aset itu dibeli atas uang jemaah, kalau itu hasil korupsi itu dimengerti, maka wajar dirampas negara, tapi kalau uang jemaah gimana ceritanya?" tanyanya.
"Kita sudah sampaikan ke MA, tapi nggak tahu sampai sekarang MA belum beri penjelasan,kedua kita sudah melakukan langkah-langkah dari putusan PN Depok, misalnya kita komunikasikan dengan Komisi III, kita minta komisi bantu para jemaah gimana bagaimana nasib jemaah akhirnya," ucap dia.
Selain menyurati MA, Lutfi dan jemaah sudah menemui Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin untuk meminta kejelasan mengenai nasib jemaah First Travel. Saat bertemu dengan Ngabalin, dia meminta agar 63.310 jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci ditanggung negara.
"Selain ketemu Komisi III, kita juga sudah ketemu dengan Pak Ngabalin sebagai Tenaga Ahli Utama KSP. Beliau berjanji untuk sampaikan ke Pak Jokowi surat permohonan kami, tapi belum ada solusi. Maksud kami adalah kira-kira harta itu diperkirakan aset itu sekitar Rp 25 miliar atau Rp 28 miliar. Nah kita inginkan pemerintah itu menalangi kekurangannya kemudian berangkatkan jemaah, karena ini ada kelalaian pemerintah," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding Andika-Anniesa Hasibuan dalam kasus pencucian uang jemaah umrah. Keduanya tetap divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara dalam kasus First Travel.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok No 83/Pid.B/2018/PN.Dpk, tanggal 30 Mei 2018, yang dimintakan banding tersebut," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (27/8).
Beberapa aset yang dirampas antara lain aksesori Anniesa dan Andika, seperti kacamata, ikat pinggang, jam tangan, dan sejumlah telepon genggam dengan berbagai merek.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini