Aset Bos First Travel Dirampas, Pengacara Jemaah akan Surati Jokowi

Aset Bos First Travel Dirampas, Pengacara Jemaah akan Surati Jokowi

Zunita Amalia Putri - detikNews
Sabtu, 01 Sep 2018 06:46 WIB
Tersangka Kasus First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. (Foto: Dok. Instagram @anniesahasibuan)
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding yang diajukan terpidana kasus First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan mengenai aset-asetnya yang dirampas untuk negara. Pengacara jemaah First Travel, Lutfi Yazid, mengatakan pihaknya akan melakukan langkah nonhukum terkait aset-aset jemaah First Travel.

"Ya kita tetap akan usahakan, termasuk jalur nonhukum, seperti kita melalui Presiden kirim surat, kita minta pertanggungjawabannya, gimana pertanggungjawabannya," ucap Lutfi saat dihubungi detikcom, Jumat (31/8/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lutfi mengatakan, sejak PN Depok memutus aset bos First Travel dirampas oleh negara, dia dan jemaah sudah melakukan upaya mengirimi surat ke Mahkamah Agung (MA) mengenai aset tersebut. Namun hingga kini, MA belum memberikan tanggapan atas surat tersebut.

"Sebenarnya sejak putusan itu dinyatakan di Pengadilan Negeri Depok kita sudah kirim ke Mahkamah Agung, dan diterima, kita minta penjelasan apa yang dimaksud dirampas negara. Mengapa, karena ini uang jemaah aset itu dibeli atas uang jemaah, kalau itu hasil korupsi itu dimengerti, maka wajar dirampas negara, tapi kalau uang jemaah gimana ceritanya?" tanyanya.



"Kita sudah sampaikan ke MA, tapi nggak tahu sampai sekarang MA belum beri penjelasan,kedua kita sudah melakukan langkah-langkah dari putusan PN Depok, misalnya kita komunikasikan dengan Komisi III, kita minta komisi bantu para jemaah gimana bagaimana nasib jemaah akhirnya," ucap dia.

Selain menyurati MA, Lutfi dan jemaah sudah menemui Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin untuk meminta kejelasan mengenai nasib jemaah First Travel. Saat bertemu dengan Ngabalin, dia meminta agar 63.310 jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci ditanggung negara.

"Selain ketemu Komisi III, kita juga sudah ketemu dengan Pak Ngabalin sebagai Tenaga Ahli Utama KSP. Beliau berjanji untuk sampaikan ke Pak Jokowi surat permohonan kami, tapi belum ada solusi. Maksud kami adalah kira-kira harta itu diperkirakan aset itu sekitar Rp 25 miliar atau Rp 28 miliar. Nah kita inginkan pemerintah itu menalangi kekurangannya kemudian berangkatkan jemaah, karena ini ada kelalaian pemerintah," imbuh dia.



Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding Andika-Anniesa Hasibuan dalam kasus pencucian uang jemaah umrah. Keduanya tetap divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara dalam kasus First Travel.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok No 83/Pid.B/2018/PN.Dpk, tanggal 30 Mei 2018, yang dimintakan banding tersebut," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (27/8).

Beberapa aset yang dirampas antara lain aksesori Anniesa dan Andika, seperti kacamata, ikat pinggang, jam tangan, dan sejumlah telepon genggam dengan berbagai merek.

(zap/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads