Borak merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pencemaran limbah di Danau Sembuluh. Dudy, yang duduk sebagai terdakwa, ditahan bersama Borak di Rutan KPK.
Salah satu kuasa hukum Dudy mempertanyakan pertemuan tersebut karena ada nada ancaman terhadap kliennya. Kuasa hukum Dudy ingin mengkonfirmasi nada ancaman itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Borak, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang, menjelaskan nada yang dianggap ancaman tersebut. Borak mengaku meminta Dudy tidak memfitnahnya dalam perkara tersebut.
"Awas saja kalau memfitnah saya, menzalimi saya, tunggu saja kalau sudah keluar nanti," kata Borak.
Borak juga menyampaikan ucapan itu kepada tersangka lain, seperti Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah. Dia mengaku akan marah apabila ada fitnah menyerang dirinya.
"Saya juga katakan kepada mereka (Punding, Edy, dan Arisavanah), ya saya akan marah kalau ada yang fitnah saya," ucap Borak.
Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa Managing Director PT BAP Edy Saputra Suradja, yang didakwa menyuap Rp 240 juta kepada empat anggota DPRD Kalteng. Suap diberikan agar DPRD Kalteng tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh.
Perbuatan Edy, yang juga menjabat Wakil Direktur Utama PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology), dilakukan bersama-sama dengan Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri. Diduga penerima suap adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah.
Tonton juga video 'Didakwa Terima Suap, Idrus Tak Ajukan Eksepsi':