Awalnya jaksa KPK membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Edy Saputra Suradja yang merupakan Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART) Tbk. Jaksa KPK menyebut PT SMART Tbk melaksanakan operasional salah satu perusahaan dari Sinar Mas Grup yaitu Golden Agri Resources Ltd dalam usaha kelapa sawit.
Selain itu, urusan operasional juga dilaksanakan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Edy pun merangkap jabatan di PT BAP sebagai Managing Director wilayah Kalimantan Tengah-Selatan. Jaksa menyebut Edy melakukan perbuatan suap bersama-sama Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah sekaligus CEO Perkebunan Sinar Mas Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License
Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya Komisi B DPRD Kalteng itu melakukan fungsi pengawasan terkait pemberitaan di media massa yang menyebutkan 7 perusahaan, termasuk PT BAP, yang diduga mencemari Danau Sembuluh. Selain itu, Komisi B DPRD Kalteng juga berencana melakukan RDP terkait hal itu. Namun PT BAP memberikan suap agar Komisi B DPRD Kalteng tidak melakukan RDP itu sekaligus meluruskan pemberitaan mengenai dugaan pencemaran danau itu.
Singkat cerita, PT BAP dengan Komisi B DPRD Kalteng sepakat dengan nilai suap Rp 240 juta yang ditujukan bagi seluruh anggota Komisi B DPRD Kalteng sebanyak 20 orang. Atas hal itu, Edy sempat melaporkannya ke Jo Daud Dharsono sebagai Komisaris Utama PT BAP.
"Jo Daud Dharsono menyampaikan menyetujui pemberian uang kepada pihak Komisi B DPRD Kalimantan Tengah asalkan ada jaminan secara tertulis dari Komisi B bahwa dengan diberikannya uang tersebut pihak Komisi B tidak memanggil PT BAP untuk menghadiri RDP, tidak mempermasalahkan PT BAP belum memiliki HGU (Hak Guna Usaha), tidak adanya IPPH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), dan belum pernah ada plasma serta meminta pihak Komisi B melakukan klarifikasi ke media massa bahwa PT BAP tidak bersalah atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Danau Sembuluh," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Setelahnya anak buah Edy bernama Windy Kurniawan mencairkan dana sebesar Rp 240 juta. Windy kemudian menghubungi Willy mengenai uang itu.
"Willy Agung Adipradhana menghubungi Windy Kurniawan dan menyampaikan bahwa Willy Agung Adipradhana telah mendapatkan informasi dari terdakwa bahwa uang sejumlah Rp 240 juta dengan kata sandi 'Alquran' telah tersedia," kata jaksa.
Uang itu kemudian diambil anak buah Willy bernama Tirra Anastasia untuk diserahkan ke Edy Rosada dan Arisavanah (keduanya anggota Komisi B DPRD Kalteng sebagai perantara). Sesaat setelah penyerahan uang tersebut di foodcourt Sarinah Jakarta, mereka ditangkap KPK.
Saksikan juga video 'Suap DPRD Kalteng Terkait Hak Guna Usaha Perusahaan Sawit':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini