Cerita Anggota DPRD Kalteng Terima Suap: Bagi Amplop di Pintu Keluar

Sidang Suap Limbah Sawit

Cerita Anggota DPRD Kalteng Terima Suap: Bagi Amplop di Pintu Keluar

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 16 Jan 2019 14:03 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Para anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengaku menerima uang dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Mereka menyebut uang yang diduga suap itu sebagai 'uang makan'.

Awalnya DPRD Kalteng menerima laporan adanya dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh yang salah satunya dilakukan PT BAP tersebut. DPRD Kalteng, khususnya Komisi B, pun meluncur ke kantor PT BAP untuk mengecek langsung sekaligus sebagai fungsi pengawasan anggota dewan. Saat itulah terjadi pembagian uang.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya katakan di depan pintu keluar ada dibagikan amplop. Saya laporkan Bapak Ketua (Komisi B Kalteng Borak Milton)," ucap Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Punding menyebut amplop itu berisi uang sebesar Rp 1 juta, masing-masing anggota dewan yang mengikuti kunjungan itu mendapatkannya. Menurut Punding, para anggota dewan itu dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng M Asera.

Pertemuan itu dilakukan para anggota dewan itu dengan perwakilan PT BAP bernama Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. Dia sebenarnya merupakan Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara. Jaksa KPK dalam surat dakwaan sudah menjelaskan bila PT BAP sebagai anak usaha Sinar Mas Grup.

"Jadi begitu saya terima, Wakil Ketua (M Asera) terima, langsung pergi. Jadi saya nggak tahu berapa dia terima. Kalau kami diserahkan satu-satu uangnya," ujar Punding.

Jaksa KPK pun menanyakan alasan para anggota Komisi B DPRD Kalteng itu menerima duit, padahal para wakil rakyat itu sudah mendapatkan uang operasional saat kunjungan. Apa kata Punding?

"Katanya ini ada uang makan, saya tanya ini bermasalah tidak, katanya tidak bermasalah waktu itu," ucap Punding.

Dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Anggoro dan Putri Noor, yang dihadirkan sebagai saksi juga mengaku menerima masing-masing sebesar Rp 1 juta. Mereka juga beralasan duit itu sebagai uang makan.

"Katanya uang buat makan dan tidak masalah," ucap Putri Noor dan Anggoro.

Borak yang juga didatangkan sebagai saksi mengaku kecewa pada para anggota itu. Dia mengklaim sempat meminta uang itu dikembalikan.




"Pak Punding waktu itu telepon, saya sebenarnya sedih kok kita dilakukan seperti itu, kita cuma meminta informasi saja kok dilakukan seperti itu. Saya bilang balikan, tapi katanya (Punding) Pak Wakil Ketua sudah pergi nggak enak kalau dikembalikan bagaimana caranya," kata Borak.

Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa Managing Director PT BAP Edy Saputra Suradja yang didakwa menyuap Rp 240 juta kepada empat anggota DPRD Kalteng. Suap diberikan agar DPRD Kalteng tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh.

Perbuatan Edy yang juga menjabat Wakil Direktur Utama PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology) dilakukan bersama-sama dengan Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri. Penerima suap yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads