PSI mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan saat ini menjadi genting. Hal itu dikatakan seusai adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada RA, staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang diduga diperkosa atasannya.
"RUU ini sudah dua tahun mangkrak di DPR dan ini menunjukkan bagaimana partai yang sudah ada di DPR tidak menunjukkan komitmennya untuk melindungi kaum perempuan," ujar juru bicara PSI Dara Andini Nasution di kantor DPP PSI, Jl Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya persoalan seksual itu ada dua masalah, pertama struktural kita berbicara dari perlindungan payung hukumnya, RUU PKS kita lamban disahkan, sementara payung hukum sekarang dijelaskan sangat sulit pembuktiannya," ucapnya.
Dara menuturkan, tidak adanya payung hukum juga mempengaruhi stigma terhadap perempuan. Saat ini perempuan di Indonesia masih ditempatkan dalam posisi yang lemah.
"Dan yang kedua relasi kuasa yang timpang, kita di Indonesia masih patriarkis masih menempatkan perempuan di posisi yang lemah," katanya.
Untuk itu, PSI meminta DPR RI, khususnya Komisi VIII, segera mengesahkan RUU tersebut sebelum Pemilu 2019.
"Dan kepada DPR yang terhormat sekarang terutama Komisi VIII harus segera mengesahkan UU ini sebelum pemilu, kalau nggak kita patut menanyakan komitmen, dan kami di PSI berjanji UU ini akan menjadi prioritas kami ketika kami terpilih di parlemen," tutur Dara.
Desakan ini bukan yang pertama ditujukan ke DPR. Sebelumnya, Komnas Perempuan hingga LBH APIK ingin RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini segera disahkan mengingat tingginya angka kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Saksikan juga video 'RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Ditargetkan Rampung Akhir Tahun':
(eva/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini