DPR Targetkan 5 RUU Rampung dalam 1 Masa Sidang

DPR Targetkan 5 RUU Rampung dalam 1 Masa Sidang

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 07 Jan 2019 13:41 WIB
Gedung DPR (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - DPR menargetkan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat disahkan menjadi Undang-Undang dalam masa sidang ini. Lima RUU tersebut termasuk dalam 33 RUU yang masih belum selesai dibahas.

"Dari 33 RUU tersebut, kita targetkan 5 RUU dapat disahkan menjadi UU," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sambutannya di Sidang Paripurna DRP, Senin (7/1/2019).

Kelima RUU yang ditargetkan selesai meliputi RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Kebidanan, dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Bamsoet mengharapkan komitmen dan kerja keras dari seluruh pimpinan dan anggota dewan bersama-sama dengan pemerintah untuk merampungkan pembahasan RUU yang sudah ditetapkan dalam masa persidangan ini. Karena menurutnya, kinerja DPR yang paling banyak disorot oleh rakyat adalah kinerja di bidang legislasi.

"Pimpinan Dewan sendiri akan selalu mencari solusi jika dalam pembahasan RUU terdapat hambatan dan kendala, baik yang datang dari anggota, fraksi-fraksi maupun dari pemerintah sendiri. Pimpinan Dewan akan mengawal dengan seksama setiap pembahasan RUU agar kualitasnya tetap terjaga, walaupun dikejar dengan target penyelesaian," jelasnya.

Bamsoet juga menegaskan kualitas pembahasan RUU tidak boleh diabaikan walaupun penyelesaiannya dikejar target. Menurutnya, judicial review ke Mahkamah Konstitusi (Mk) bisa menjadi tolok ukur kualitas Undang-Undang yang dihasilkan oleh DPR dan Pemerintah.

"Kita sama sekali tidak menghendaki, hanya karena ingin mengejar target, masalah kualitas pembahasan RUU lalu kita abaikan. Sedikit-banyaknya judicial review ke Mahkamah Konstitusi merupakan tolok ukur dari kualitas undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan Pemerintah," tegas Bamsoet.



Selain itu, Bamsoet juga mengingatkan agar UU yang diamanatkan oleh putusan MK untuk diamandemen dapat diprioritaskan. UU tersebut meliputi UU di bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai batas minimal usia perkawinan.

"Kita juga mempunyai pekerjaan rumah untuk segera menyelesaikan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang banyak mendapat sorotan dari masyarakat," pungkasnya. (azr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads