Manajer Program Forum Pengada Layanan (FPL) Woman Crisis Center (WCC) Mawar Balqis, Sa'adah menyebutkan, 137 kasus tersebut kompilasi data dari pihaknya, PPA Polres Cirebon, dan P2TP2A Kabupaten Cirebon. Sa'adah mengatakan kasus kekerasan seksual merupakan kasus yang paling dominan terjadi di Kabupaten Cirebon.
"Total kasus kekerasannya 137 kasus. Jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak mencapai 75 kasus," kata Sa'adah kepada awak media di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (24/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Sa'adah, kejadian perdagangan manusia di Kabupaten Cirebon hanya empat kasus. Sedangkan penelantaran mencapai sembilan kasus.
"Total kasus kekerasan waktu tahun kemarin itu 147 kasus, lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Tapi, ini kan yang dilaporkan dan ditangani," ucap Sa'adah.
Dia menjelaskan fakta di lapangan kasus kekerasan seksual sepanjang 2018 ini sejatinya menunjukkan adanya peningkatan. Namun, lanjut dia, ada beberapa kasus yang enggan untuk dilanjutkan ke jalur hukum.
"Banyak korban yang tidak mau lapor. Jadi, terlihat menurun. Dari 137 kasus itu yang sudah final atau sudah diputuskan itu sekitar 30 persen, sisanya masih proses penanganan," ucapnya.
Sa'adah menuturkan selain masih banyaknya korban yang enggan untuk melapor ke pihak berwenang, biaya medis seperti visum yang dibebankan kepada korban merupakan salah satu kendala dalam penanganan kasus kekerasan. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah terkait bantuan pembiayaan medis terhadap korban.
"Biaya visum itu harusnya mendapat keringanan dari pemerintah. Kita sudah koordinasi, infonya tahun depan itu Pemkab Cirebon akan membantu pembiayaan korban kekerasan yang ingin visum," katanya.
Selain dibantu Pemkab Cirebon, menurut Sa'adah, seluruh desa di Kabupaten Cirebon bakal memberikan bantuan pendampingan terhadap korban kekerasan. "Kita sudah buat kesepakatan dengan desa. Untuk satu desa itu baru bisa menangani dua kasus," ujarnya.
Sa'adah menyebutkan penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terjadi karena minimnya edukasi tentang kesehatan reproduksi, minimnya komunikasi antara anak dan orang tua, serta penggunaan media sosial. Pihaknya bersama jaringan Cirebon untuk kemanusiaan, dan forum pengada layanan saat ini tengah mendesak pemerintah untuk mengesahkan Rencana Undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual.
"RUU penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan itu saat ini tengah sampai di Komisi VIII DPR. Kita akan terus dorong. Salah satu isinya tentang efektivitas dalam proses penanganan hukum bagi korban kekerasan," tutur Sa'adah.
Simak juga video 'RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Ditargetkan Rampung Akhir Tahun':
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini