Awalnya Khadziq mengaku tidak keberatan disumpah sebagai saksi dalam persidangan Eni. Namun Eni, yang didakwa menerima suap terkait PLTU Riau-1 serta gratifikasi, mengajukan keberatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khadziq kemudian ditanya kembali oleh hakim mengenai kesediaannya bersaksi. Dalam KUHAP Pasal 168 dan 169, seorang suami dapat mengundurkan diri menjadi saksi atau memberikan keterangan tanpa disumpah untuk istrinya yang didakwa suatu perbuatan pidana.
"Karena saudara, suami-istri, disumpah atau hanya memberi keterangan saja?" tanya hakim kepada Khadziq.
"Kalau disumpah, saya akan memberikan keterangan," jawab Khadziq.
Namun Khadziq mengaku sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan. Khadziq juga mengiyakan keterangan yang disampaikannya kepada penyidik KPK itu benar.
"Sekarang, kalau diizinkan, saya tidak memberikan keterangan karena beban dalam hati," ucap Khadziq.
"Walaupun Saudara mengundurkan diri, dulu Saudara pernah memberikan keterangan pada penyidik ya. Ya ini untuk keterangan saksi ini, saudara penuntut umum dan saudara penasihat hukum, karena ternyata dia sudah memberikan keterangan dan sudah disumpah untuk Saudara, kita pending dulu," kata hakim.
Dalam surat dakwaan, Eni disebut menerima gratifikasi yang totalnya Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu disebut jaksa diserahkan Eni kepada Khadziq untuk keperluannya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Temanggung dalam Pilkada Serentak 2018.
Saksikan juga video 'KPK Telusuri Aliran Suap Eni Saragih':
(dhn/dhn)