Tahta mengatakan penerimaan berasal dari sekretaris pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo bernama Audrey Ratna Justianty. Total ada 4 kali penerimaan yang diakui Tahta yaitu pada Desember 2017, Maret 2018, Juni 2018, dan Juli 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat berada di Graha BIP lantai 8 itu, Tahta menerima amplop dari Audrey. Tahta mengaku saat itu tidak tahu apa isi amplop itu sampai akhirnya diketahuinya ketika diperiksa penyidik KPK.
"Saya tahu pas dikasih tahu penyidik. Ternyata itu dalam bentuk cek sebesar Rp 2 miliar," ucap Tahta.
Setelahnya dalam pertemuan kedua, Tahta menerima uang di dalam kantong plastik keresek berwarna hitam. Lagi-lagi Tahta tidak tahu berapa jumlahnya karena mengaku hanya menjalankan perintah Eni.
"Lumayan besar (ukuran kantong plastiknya). Nggak tahu berapa (jumlah uangnya), yang jelas cukup bawa tas," kata Tahta.
Tahta kemudian kembali diperintah Eni menemui Audrey yang berakhir dengan sebuah tas kertas atau paper bag berwarna cokelat di tangan Tahta. Dia kembali tidak tahu apa isi tas itu, tetapi diketahuinya belakangan berjumlah Rp 250 juta.
Terakhir Tahta mengaku menerima Rp 500 juta di dalam amplop. Uang itulah yang dipegangnya saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Juli lalu di lokasi parkir Graha BIP.
"Dia cuma bilang, 'Ini isi amplop itu 100 200 200, total 500'," kata Tahta menirukan ucapan Audrey.
Audrey juga pernah dihadirkan dalam persidangan dan mengakui pemberian uang untuk Eni melalui Tahta. Audrey pun mengakui bila pemberian itu atas perintah Kotjo.
Kotjo merupakan pemilik Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd yang berniat menggarap proyek PLTU Riau-1. Dia menyuap Eni yang telah membantunya mendekati PT PLN berkaitan dengan proyek tersebut. Kotjo pun sudah diadili dan divonis 2 tahun 8 bulan penjara yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dia menerima hukuman itu tetapi jaksa mengajukan banding.
Saksikan juga video 'Beri Miliaran ke Eni Saragih, Johannes Tak Tahu Itu Bentuk Suap':
(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini