Jaksa KPK awalnya menanyakan penggunaan uang yang diterima Tahta dari Johanes Budi Sutrisno, Samin Tan, dan Indra Purmandani. Namun, Tahta mengaku tidak tahu karena sudah diserahkan pada Eni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa jumlah total uang dibawa ke Temanggung Rp 7,63 miliar dan 1 tas olahraga yang saya ambil dari Samin Tan dan digunakan oleh M Khadziq untuk dipergunakan membayar saksi di setiap TPS di Kabupaten Temanggung," kata jaksa membacakan BAP Tahta dalam persidangan dengan terdakwa Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).
Jaksa meneruskan pembacaan BAP Tahta yang menyebutkan bila uang itu juga digunakan untuk operasional relawan dan tim sukses Al Khadziq. Dalam BAP itu, Tahta juga mengaku menukarkan uang itu dalam pecahan Rp 50 ribu hingga Rp 5 ribu sebelum diberikan ke Al Khadziq.
"Betul, yang memerintahkan terdakwa," kata Tahta mengamini isi BAP yang dibacakan jaksa itu.
Jaksa merinci penukaran uang itu sebagai berikut:
- Rp 200 juta ditukar pecahan Rp 20 ribu sebanyak 10 ribu lembar;
- Rp 1,75 miliar ditukar pecahan Rp 20 ribu sebanyak 87.500 lembar;
- Rp 2 miliar ditukar pecahan Rp 20 ribu sebanyak 100 ribu lembar;
- Rp 600 juta ditukar pecahan Rp 5 ribu sebanyak 120 ribu lembar;
- Rp 500 juta ditukar Rp 50 ribu sebanyak 10 ribu lembar;
- Rp 1,5 miliar ditukar Rp 20 ribu sebanyak 75 ribu lembar.
Dari rincian itu jumlahnya Rp 6,55 miliar. Sedangkan jaksa sebelumnya menyebut total penerimaan Rp 7,63 miliar sehingga ada sisa Rp 1,080 miliar yang tidak dijelaskan lebih lanjut oleh jaksa dalam persidangan tersebut.
Sementara itu mantan staf khusus Eni lainnya, Indra Purmandani, mengaku membantu Eni mencarikan uang untuk Al Khadziq tersebut. Indra mengaku mencarikan uang ke sejumlah pengusaha.
"Pernah nggak saksi bantu terdakwa dalam melakukan penerimaan uang?" tanya jaksa.
"Pernah, ketika Ibu (Eni) bicara kebutuhan sosial untuk Temanggung, untuk pilkada suaminya," jawab Indra.
Indra mengaku menerima uang dari tiga orang pengusaha atas nama Herwin Tanuwidjaja, Iswan Ibrahmi, dan Prihadi Santoso. Berikut rinciannya:
- Rp 250 juta dari Prihadi
Indra mengaku menerima uang itu dalam dua tahap yaitu Rp 200 juta melalui transfer ke rekening bank dan Rp 50 juta secara tunai.
- SGD 40 ribu atau setara Rp 100 juta dari Herwin
Indra awalnya menerima SGD 40 ribu di dalam amplop. Dia mengaku tidak tahu berapa jumlah uang itu tetapi diizinkan Eni mengambil SGD 3 ribu dari amplop itu.
"Saya nggak tahu jumlahnya, cuma saya ambil 3 ribu dolar (Singapura) atas seizin Ibu," kata Indra.
Belakangan Indra tahu jumlah total uang di dalam amplop SGD 40 ribu setelah diberitahu jaksa. Kemudian untuk penerimaan Rp 100 juta melalui transfer, Indra juga mengaku mengambil Rp 2,5 juta dari Rp 100 juta tersebut.
- Rp 250 juta dari Iswan Ibrahim.
Indra menerima Rp 200 juta melalui transfer ke rekeningnya. Setelahnya, ada pengiriman uang lagi senilai Rp 50 juta yang diakui Indra.
Keterangan para saksi di dalam persidangan itu sesuai dengan dakwaan jaksa terhadap Eni. Selain penerimaan uang dari 3 orang tersebut, Eni juga disebut menerima gratifikasi dari Samin Tan sebesar Rp 5 miliar.
Simak juga video 'Beri Miliaran ke Eni Saragih, Johannes Tak Tahu Itu Bentuk Suap':
(zap/dhn)