"Keterangan saudara Indra, memang saya benarkan semua apa yang disampaikan Indra. Tapi, pada hari ini, saya sampaikan bahwa memang penerimaan-penerimaan itu sifatnya CSR," ujar Eni yang duduk di kursi terdakwa saat menanggapi kesaksian Indra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bisa dipertanggungjawabkan sebenarnya dan memang diakui itu," sebut Eni.
Selepas persidangan, Eni menyebut uang dari para pengusaha itu sebagai bantuan untuk masyarakat di daerah. Para pengusaha itu disebut Eni sebagai teman-temannya yang memberikan zakat ke masyarakat melalui dirinya.
"Bukan hanya ini saja. Kadang-kadang setiap tahun, eh coba dong, apa namanya, zakatnya. Ini kan pengusaha semua, kawan-kawan saya pengusaha, zakat sini bagi. Tidak hanya terkait dengan pilkada ini," kata Eni.
"Mereka punya rezeki dan mungkin bahasa saya bercanda, 'Eh zakatnya dong kirim-kirim buat bantu orang susah'," imbuh Eni.
Eni mengaku sebenarnya berasal dari daerah pemilihan (dapil) di Jawa Timur, tetapi kerap ke Temanggung di Jawa Tengah karena dianggapnya sebagai kampung halaman. Dari situlah menurut Eni aspirasi warga diserapnya sehingga dibantunya melalui uang dari pengusaha.
"Yang saya lihat begitu banyak orang miskin di sana (Temanggung) yang mungkin sudah dari abad zaman ke berapa nggak pernah merasakan semen. Itu saya salurkan (uang) ke sana. Mungkin mbak-mbak boleh lihat berapa ratus rumah yang salurkan untuk plesterisasi," kata Eni.
"Mungkin orang mengaitkan pilkada, ya silakan saja, tetapi karena Temanggung itu kampung saya, kampung suami saya," imbuh Eni.
(dhn/fjp)