Mereka Caleg Bermasalah: Dari Sabu, Penggelapan hingga Voucher Umrah

ADVERTISEMENT

Mereka Caleg Bermasalah: Dari Sabu, Penggelapan hingga Voucher Umrah

Dwi Andayani - detikNews
Sabtu, 22 Des 2018 20:38 WIB
Polisi tangkap caleg wanita pengedar sabu-sabu. (Foto: Sudirman Wamad)
Jakarta - Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD dari Dapil 3 Kuningan Rika Verawati ditangkap polisi lantaran membawa sabu di dalam mobilnya. Tak cuma Rika, ada sejumlah caleg Pemilu 2019 yang juga bermasalah mulai dari membagikan voucher umrah, hingga masalah penggelapan.

Yang pertama ada caleg DPR Kabupaten Pidie dari Partai Berkarya berinisial TI yang ditangkap polisi saat asyik nyabu. Menurut Polisi, TI kerap mengonsumsi sabu di desa sehingga meresahkan masyarakat.

"Tersangka ini kita tangkap setelah kita dapat laporan bahwa TI ini sering nyabu di desa tempatnya tinggal di Kecamatan Mutiara, Pidie," kata Kasat Narkoba Polres Pidie AKP Yusra Aprilla saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (29/11/2018).

"Dia caleg Partai Berkarya," sambungnya.


Di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram, kaca pirex, bong, dan mancis. Barang haram tersebut didapatnya dari seseorang yang kini sedang diburu polisi.

Berikutnya, ada caleg Partai Gerindra di Kabupaten Brebes, Jateng, bernama Wahyudi. Caleg dapil Brebes VI nomor urut 5 ini ditahan Kejaksaan Negeri setempat karena kasus dugaan penggelapan. Dia dilaporkan menjual tanah tanpa izin pemiliknya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Bachtiar Ihsan Agung Nugroho, mengatakan Wahyudi dititipkan di Lapas Brebes. Dia ditahan sembari menunggu jadwal sidang kasus dugaan penggelapan itu.

"Kemarin tanggal 26 November kasusnya dilimpahkan dari Polres Brebes ke Kejari. Dia (Wahyudi) terlibat kasus penggelapan tanah. Ini segera maju sidang," ungkap Bachtiar saat ditemui di kantornya, Senin (3/12/2018).


Kemudian, ada caleg Partai NasDem Cianjur, berinisial AA, yang divonis hukuman kurungan 6 bulan oleh majelis hakim PN Cianjur karena terbukti bagi-bagi sembako dan uang. Hakim mengatakan AA terbukti melanggar Pasal 523 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Unsur pelaksana, peserta dan tim kampanye dinyatakan telah terpenuhi. Sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya secara langsung atau tidak langsung dinyatakan telah terpenuhi," tutur ketua majelis hakim Lusiana di PN Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (20/12/2018).


Mandala ShojiMandala Shoji (Foto: Ari Saputra-detikcom)

Ada pula dua orang caleg dari PAN, yakni Mandala Abadi alias Mandala Shoji dan Lucky Andriyani yang terbukti bersalah melanggar aturan pemilu dengan membagikan kupon umrah saat berkampanye. Keduanya divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum," ujar ketua majelis hakim Disbeneri Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (18/12/2018).

Hakim menyatakan Mandala dan Lucky melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan yang dilakukan keduanya terjadi saat berkampanye di Pasar Gembrong, Jakarta Pusat.


Mandala merupakan caleg DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN, sedangkan Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6 dari PAN.

Terbaru, ada Rika Verawati yang merupakan masuk DCT DPRD dari Dapil 3 Kuningan. Rika merupakan caleg PKB yang berasal dari daerah Lebakwangi.

Rika ditangkap polisi di pintu Tol Ciperna, Cirebon, Jawa Barat. Dia diamankan bersama seorang pria berinisial Y yang juga ada di dalam mobil. Dari hasil pemeriksaan sementara, Y sudah delapan kali bertransaksi sabu-sabu dengan Rika.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, setiap kali transaksi sabu yang beratnya satu gram, Rika meraup keuntungan Rp 300 ribu. Suhermanto mengatakan keuntungan yang didapat RK dari bisnis haram tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Dari pengakuan RK, keuntungannya itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," kata Suhermanto saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/12).


DPP PKB pun sudah memerintahkan DPW di Kuningan memecat Rika. PKB mengutuk keras perbuatan yang dilakukan calegnya tersebut. "DPP sudah meminta DPW untuk memecat sebagai sanksi tegas," ujar Wasekjen PKB Daniel Johan.

Rika pun terancam dicoret dari DCT oleh KPU. Pencoretan bisa dilakukan jika PKB sebagai partainya meminta.

"Setelah ada pengajuan dari partai ke KPU," kata komisiner KPU Ilham Saputra saat dihubungi detikcom. (dwia/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT