Caleg tersebut adalah Wahyudi (61) alamat Desa Padasugih, Kecamatan Brebes. Pensiunan gruru PNS ini terdaftar sebagai caleg dari dapil Brebes VI nomor urut 5.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Bachtiar Ihsan Agung Nugroho, membenarkan informasi tersebut. Saat ini Wahyudi dititipkan di Lapas Brebes, menunggu jadwal sidang kasus yang akan didakwakan kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya Wahyudi bisa diancam pelanggaran Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, menyatakan terkait kasus pidana yang melibatkan caleg, pihaknya akan menunggu hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Bila ternyata inkrah jatuh sebelum pelaksanaan Pemilu maka suaranya akan masuk ke partai yang mengusung.
"Kalau nama caleg mungkin tidak dicoret karena ini sudah masuk tahap validasi jelang cetak surat suara. Tapi yang jelas jika sudah inkrah maka suaranya dimasukkan ke partai," kata Riza.
Kasus yang menjerat Wahyudi bermula dari laporan Rochim, suami dari almh Mulyanah. Mulyanah pada tanggal 15 Juli 1999 membeli sebidang tanah kapling dari Wahyudi seharga Rp 4,5 juta. Pembayaran tanah dilakukan secara bertahap atau angsuran sebanyak 15 kali.
Saat akan mengurus surat surat tanah, Rochim datang untuk meminta sertifikat tanah miliknya. Namun oleh Wahyudi, tanah tersebut ternyata sudah dijual kepada orang lain tanpa izin dari pemiliknya. Merasa dirugikan, Rochim melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Saksikan juga video 'PKS Ajak Gerindra Bahas Fit & Proper Test Wagub DKI':
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini