Dalam sidang yang dipimpin Lusiana Lamping dan dua anggota, Erlinawati dan Syafrizal Fakhmi, menilai seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terpenuhi. "Unsur pelaksana, peserta dan tim kampanye dinyatakan telah terpenuhi. Sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya secara langsung atau tidak langsung dinyatakan telah terpenuhi," tutur Lusiana di PN Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (20/12/2018).
Mengingat seluruh unsur telah terpenuhi, Lusiana menjelaskan, terdakwa patut dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dakwaan JPU. "Menghukum terdakwa dengan kurungan 6 bulan masa percobaan 1 tahun, denda Rp 5 juta subsider kurungan 6 bulan. Membayar biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendengar vonis hakim, caleg AA asal NasDem ini langsung meninggalkan ruang sidang dan tidak memberikan keterangan kepada awak media. Sementara itu, O Suhendra, penasihat hukum AA, berharap hakim memberikan vonis bebas. Dia berkeyakinan bahwa AA tidak melanggar pidana Pemilu saat kegiatan sebuah madrasah di Cugenang itu.
"Pembagian sembako yang dijadikan dasar penjatuhan vonis bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Apalagi, dari keterangan Ketua KPU Cianjur Hilman Wahyudi saat menjadi saksi persidangan, dijelaskan jika pembagian sembako tidak diatur secara tegas dan jelas dilarang atau diperbolehkan," tutur Suhendra.
Dia menegaskan dalam persidangan sebelumnya, dari 12 orang saksi hanya satu yang mengaku mendengar AA menyampaikan program untuk meningkatkan derajat kaum perempuan.
"Selebihnya tidak ada, maka dari itu sebenarnya kami berharap vonisnya itu bebas dari setiap tuntutan," katanya.
Suhendra menghargai keputusan hakim. Terkait langkah yang akan diambil selanjutnya, dia mengaku akan lebih dulu berunding dengan A dan tim lainnya.
"Kan masih ada waktu tiga hari, kami akan pikir-pikir dulu," ucap Suhendra.
Menanggapi hasil sidang, Komisioner Bawaslu Cianjur Tatang menganggap putusan hakim telah membuktikan temuan dan pelaporan dari pihaknya terbukti. Menurutnya, kegiatan dilakoni AA termasuk tindak pidana pemilu.
"Apa yang kami temukan di lapangan memang terbukti, dan itu dipertegas oleh putusan hakim," kata dia.
Ditanya langkah selanjutnya pascaputusan, Tatang bakal menunggu sikap dari tim penasihat dan caleg AA, serta pihak JPU. Jika menempuh banding, Bawaslu Cianjur akan mengikuti proses selanjutnya.
Kami berharap hal ini dijadikan pembelajaran, semoga tidak ada lagi kasus serupa tidak terulang kembali," kata Tatang.
Caleg AA terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kejadian bermula saat kader NasDem Cianjur itu berkunjung dan sosialisasi di sekolah madrasah, Desa Nyalindung, Kecamatan Cugenang, pada 27 Oktober 2018.
"Bersangkutan (AA) telah membagi-bagikan sembako serta uang saweran sebesar Rp 2.000 kepada warga yang hadir di tempat tersebut," ujar Milah Susilawati, JPU Kejari Cianjur, kepada detikcom, Jumat (14/12).
Simak juga video 'Caleg Gerindra yang Kampanye di Sekolah Mengaku Khilaf':
(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini