Izin Pembangunan Sempat Disetop, Meikarta Pakai Jalur Belakang

Sidang Dakwaan Suap Meikarta

Izin Pembangunan Sempat Disetop, Meikarta Pakai Jalur Belakang

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 19 Des 2018 14:37 WIB
Terdakwa kasus suap Meikarta Billy Sindoro (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Bandung - Jaksa KPK mengungkap adanya upaya pengembang proyek Meikarta melancarkan lobi-lobi ketika perizinan disetop. Kongkalikong itu juga berselimutkan rasuah.

Awalnya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin meneken Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dengan imbalan Rp 10 miliar. Setelahnya Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemkab Bekasi melakukan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengakomodasi kawasan Meikarta.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehubungan dengan penyesuaian RDTR, Edi Dwi Soesianto bersama-sama dengan Satriadi datang menemui Jamaludin yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman dengan tujuan membicarakan pembangunan urban home dan superblock proyek Meikarta," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12/2018).

Edi merupakan Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang, sedangkan Satriadi bertindak sebagai karyawan PT Lippo Cikarang. Saat itu, Edi menjanjikan Rp 2,5 miliar bagi Jamaludin terkait penyesuaian RDTR proyek Meikarta. RDTR itu dibuat berdasarkan penyesuaian Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta yang berlokasi di Desa Cibatu dalam WP I Kecamatan Cikarang Selatan dan WP II di Kecamatan Cikarang Pusat.

WP I hingga WP IV kemudian disahkan DPRD Kabupaten Bekasi. Kemudian RDTR Kabupaten Bekasi yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan proyek Meikarta itu diajukan ke Gubernur Jawa Barat saat itu Ahmad Heryawan (Aher) untuk disetujui.

Namun saat rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), Dedi Mizwar selaku Wakil Gubernur Jawa Barat yang menanyakan tentang Meikarta. Dia pun meminta agar persetujuan ke Gubernur Jawa Barat ditunda terlebih dulu.




"Dedi Mizwar kemudian meminta agar semua perizinan dihentikan terlebih dahulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat," kata jaksa.

Dalam rapat pleno BKPRD selanjutnya yang diikuti Dedi Mizwar, Bupati Neneng, hingga perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang memutuskan penghentian sementara pembangunan proyek Meikarta. Mulai dari sinilah, konsultan perizinan proyek Meikarta bernama Henry Jasmen P Sitohang dihubungi Josep Christopher Mailool.

Josep merupakan keponakan dari Billy Sindoro yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut. Jaksa menyebut Josep menawarkan pekerjaan pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta yang belum selesai ke Henry.

Henry lalu mengajak rekannya Fitradjaja Purnama dan Taryudi. Singkat cerita, Henry dan Fitradjaja bertemu Billy, Edi dan Bartholomeus Toto selaku Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.

"Saat itu terdakwa menyampaikan kepada Fitradjaja Purnama, 'Ya udah mas, tolong dikawal ya'," ucap jaksa.

Setelah itu jaksa menyebutkan ada rapat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) yang memutuskan perizinan Meikarta harus melalui rekomendasi Gubernur Jawa Barat.




Henry, Fitradjaja, dan Taryudi kemudian memberikan SGD 90 ribu ke Yani Firman selaku Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat. Uang itu dimaksudkan untuk mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat.

Setelahnya Gubernur Aher mengeluarkan keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Keputusan itu intinya mendelegasikan Kepala Dinas PMPTSP Pemprov Jawa Barat untuk penandatanganan rekomendasi pembangunan Meikarta.

Dalam sidang, Billy tidak sendiri duduk sebagai terdakwa. Henry, Fitradjaja, dan Taryudi juga didakwa hal serupa. Mereka didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Saksikan juga video 'Deddy Mizwar Ungkap Kejanggalan Proyek Meikarta':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads