"Sudah 2 kali tidak hadir jadi saksi di persidangan dengan terdakwa Tasdi di Semarang. Akan dipanggil lagi untuk ketiga kalinya," kata jaksa KPK M Takdir kepada detikcom, Kamis (6/12/2018).
Takdir menyebut sidang berikutnya bakal digelar pada Rabu, 12 Desember 2018. Dia menyebut Utut sudah 2 kali dipanggil sebagai saksi pada persidangan 28 November dan 5 Desember, namun tak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tasdi didakwa menerima suap Rp 500 juta terkait proyek Islamic Center tahap II di daerahnya. Jaksa juga mendakwa terdakwa telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp 1,465 miliar dan USD 20 ribu.
Nama Utut disebut dalam dakwaan Tasdi. Utut disebut memberi Rp 150 juta kepada Tasdi pada Maret 2018. Soal pemberian uang dari Utut juga pernah disampaikan Tasdi saat menjadi saksi untuk terdakwa lain dalam kasus ini.
Utut pernah diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan untuk kasus dugaan suap kepada Tasdi. KPK saat itu menggali keterangan terkait aliran dana yang diterima Tasdi.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana kepada tersangka TSD (Tasdi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/9) lalu. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini