"Pak Utut itu bantu ke saya untuk kegiatan partai, selaku kader partai, sesama kader partai," kata Tasdi setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
Tasdi mengatakan uang dari Utut itu masuk dalam bagian Rp 500 juta yang pernah disampaikannya dalam sidang pada Senin (17/9). Saat itu Tasdi bersaksi untuk empat terdakwa lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Pak Utut itu ke partai, bukan ke saya, (dipakai untuk) kegiatan Pilgub Jawa Tengah," sebut Tasdi.
Tasdi dijerat KPK sebagai tersangka dengan sangkaan menerima Rp 500 juta sebagai commitment fee 2,5 persen dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua. Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017 hingga 2019 dengan total nilai proyek Rp 77 miliar.
Selain Tasdi, empat tersangka lainnya adalah Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga serta tiga orang lainnya dari swasta, yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.
Tonton juga 'Bupati Purbalingga Dipecat dari PDIP dan Tak Diberi Bantuan Hukum':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini